Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Pilkada Serentak 27 November

27 November 2024 10:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana lalu lintas Jalan Sudirman-Thamrin pada Rabu (27/11/2024).  Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana lalu lintas Jalan Sudirman-Thamrin pada Rabu (27/11/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan Jakarta meniadakan aturan ganjil genap di Jakarta pada Rabu (27/11) hari ini. Keputusan ini dilakukan karena adanya Pilkada serentak 2024.
ADVERTISEMENT
"Hari ini Gage tidak berlaku," kata Kadishub Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi.
Syafrin menerangkan, ada beberapa aturan yang mendasari diambilnya kebijakan untuk meniadakan ganjil genap. Berikut rinciannya:
- Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016;
- Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024;
- Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019; dan
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.
Meski begitu, Syafrin mengimbau kepada warga Jakarta untuk tetap mematuhi aturan dalam berlalu lintas.
"Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," ujarnya.