Ganjil-Genap di Jakarta Masih Belum Diberlakukan

20 Juni 2018 7:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penerapan peraturan ganjil genap (Foto: Aditia Noviansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Penerapan peraturan ganjil genap (Foto: Aditia Noviansyah)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya masih belum kembali memberlakukan aturan ganjil genap di sepanjang jalan protokol Jakarta. Aturan itu belum kembali berlaku karena pada hari ini, Rabu (20/6), masih masuk dalam masa cuti bersama Idul Fitri 2018.
ADVERTISEMENT
Pengumuman belum berlakunya ganjil-genap di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan sebagian ruas Jalan Gatot Subroto, diunggah akun resmi Traffic Management Center Polda Metro Jaya. Dijelaskan, aturan ganjil-genap sudah dihentikan sementara sejak 11 Juni yang merupakan hari pertama cuti bersama.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebutkan, penghentian sementara aturan ini berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta pada 2016.
"Berdasarkan Pergub Nomor 164 tahun 2016 pasal 3 ayat (2), dan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI bahwa hari libur/cuti bersama Idul Fitri 2018 termasuk libur nasional maka pembatasan lalu lintas (Gage) selama libur/cuti bersama, tanggal 11 Juni sampai dengan 20 Juni 2018, tidak diberlakukan," kata Budianto, Sabtu (9/6).
ADVERTISEMENT
Selepas masa cuti bersama berakhir, aturan cuti bersama akan kembali diberlakukan. Hanya kendaraan ganjil yang boleh melintas di jalur protokol pada hari ganjil dan sebaliknya. Aturan ini berlaku pada 07.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Aturan ganjil-genap berlaku di jalan protokol Jakarta sejak Agustus 2016. Pembatasan kendaraan di ruas jalan itu diberlakukan untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi.