Ganjil-Genap Ditiadakan Selama Libur Imlek 16-17 Februari

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kendaraan melintas di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TMC Polda Metro Jaya meniadakan pemberlakuan ganjil-genap di Jakarta selama perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili pada 16-17 Februari 2026.

"Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta TIDAK DIBERLAKUKAN pada: 16 - 17 Februari 2026," demikian unggahan di akun Instagram @tmcpoldametro.

instagram embed

Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3.

"Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3," tutup unggahan tersebut.