Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Ganjil Genap Tak Berlaku Jumat 18 April, Libur Peringatan Jumat Agung
14 April 2025 19:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Libur panjang kembali berlangsung pekan ini. Sebab ada libur nasional peringatan Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung pada Jumat (18/4).
ADVERTISEMENT
Kebijakan ganjil genap di Jakarta juga tidak akan diberlakukan pada hari tersebut. Hal ini diungkapkan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Jumat 18 April 2025 karena hari libur nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus," kata Syafrin dalam keterangannya, Senin (14/4).
Peniadaan ganjil genap tersebut sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan, ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Di Jakarta terdapat 26 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap pada hari kerja. Kebijakan itu berlaku pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT