Ganti Pengacara, Bowo Akan Ubah Kesaksian soal Enggar dan Sofyan Basir

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Sofyan Basir Foto: Kevin Kuniarto & Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Sofyan Basir Foto: Kevin Kuniarto & Fanny Kusumawardhani/kumparan

Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso akan mengubah keterangannya soal Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Bowo, Sahala Pandjaitan. Sahala baru saja ditunjuk menjadi pengacara Bowo menggantikan Saut Edward Rajagukguk.

"Ada juga beberapa poin yang akan kami sampaikan. Pak Bowo akan mengubah atau merevisi beberapa keterangan terkait Pak Enggar kemudian pak Sofyan Basir. Untuk sementara itu saja yang bisa kami sampaikan," ucap Sahala di gedung KPK, Jumat (3/5).

Pengacara Bowo sebelumnya, Saut Edward Rajagukguk, sempat mengungkapkan bahwa politikus Golkar itu pernah menerima uang dari seorang menteri dan direktur sebuah BUMN.

embed from external kumparan

Belakangan nama Enggar --sapaan Enggartiasto Lukita-- mencuat setelah KPK menggeledah ruang kerja dan rumahnya. KPK menduga Enggar ada kaitan dengan gratifikasi yang diterima Bowo.

Kendati sudah menyatakan Bowo akan mengubah keterangan soal Enggar dan Sofyan Basir, tapi Pahala mengaku belum menjelaskan poin apa yang akan direvisi. Saat dikonfirmasi apakah Enggar dan Sofyan Basir diduga turut memberikan uang kepada Bowo, Pahala mengelak untuk menjawabnya.

"Untuk itu, saya masih no comment ya, karena saya belum mendengar statement dari Pak Bowo," kata dia.

Kendati demikian, ia menyatakan bahwa Bowo tidak mengalami tekanan sehingga mengubah keterangannya itu.

"Tidak ada tekanan. Hanya mungkin waktu kemarin ada miss komunikasi saja," ujar dia.

Dihubungi terpisah Saut Edward Rajagukguk membenarkan ada surat perpindahan kuasa tersebut. Namun Saut menyebut belum mengetahui hal apa yang mendasari sehingga kuasanya dicabut untuk membela Bowo dalam perkara ini.

"Ya saya juga enggak tahu, tiba-tiba dikirim ke kantor," ucap Saut.

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bergegas usai menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Aprillio Akbar

Bowo Pangarso dijerat dalam dua kasus, yakni suap dan gratifikasi. Anggota Komisi VI DPR itu diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).

Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung. KPK telah menetapkan Bowo Pangarso, Asty, dan Indung sebagai tersangka.

Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk. Pekerjaan itu, sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT Humpuss, tapi masa kerja samanya sudah berakhir.

Kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss untuk distribusi pupuk kemudian kembali terjalin. Tepatnya, setelah ada penandatanganan MoU pada 26 Februari 2019.

Selain itu, KPK dalam penangkapan ini menemukan uang Rp 8 miliar rupiah yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.