GAR ITB: Kami Laporkan Din Syamsuddin Bukan karena Radikal, tapi ASN Berpolitik

14 Februari 2021 11:07 WIB
Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin di kantor PMI, Jakarta Selatan, Kamis (19/12). Foto: Abyan Faisal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin di kantor PMI, Jakarta Selatan, Kamis (19/12). Foto: Abyan Faisal/kumparan
ADVERTISEMENT
Gerakan Anti-radikalisme (GAR) Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan melanggar UU ASN. GAR menegaskan pelaporan terhadap Din bukan terkait radikalisme, melainkan pelanggaran kode etik sebagai ASN.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Din Syamsuddin menjabat sebagai dosen FISIP di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta dan berstatus ASN. Selain itu, Din juga menjadi anggota Majelis Wali Amanat (MWA) ITB dari kalangan masyarakat periode 2019-2024.
"ASN yang berpolitik sebenarnya, karena itu kan secara UU dilarang. Ada aturan tidak boleh ASN untuk berpolitik, ada undang-undangnya, jadi isu yang kemarin kemudian melebar. Saya nonton di TV, dari PT Muhammadiyah, ya, dia benar benar salah, dia tidak membaca surat yang dikirim GAR ke KASN, jadi dia bilang GAR menuduh Din Syamsuddin radikal, tidak ada," ujar anggota GAR ITB, Nelson Napitupulu, saat dihubungi kumparan, Minggu (14/2).
Din Syamsuddin menjadi salah seorang pembicara pada Perayaan Al-Azhar untuk Hari Persaudaraan Kemanusiaan Sedunia, 3 Februari 2021. Foto: Dok. Istimewa
Berpolitik yang dimaksud Nelson adalah sikap Din yang berseberangan dengan pemerintah dan ikut mendirikan dan menghadiri deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada Agustus 2019 di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. Selain itu, Din juga menjabat sebagai Presidium KAMI.
ADVERTISEMENT
"Kan ada mendirikan KAMI, menentang pemerintah, itu kan tidak boleh, ada UU-nya, sebagai ASN. Kalau dia sebagai profesional non-ASN, ya, boleh boleh saja. Kedua, dia adalah MWA ITB. Ini kenapa dia yang diprotes, disampaikan pengaduan, karena menyangkut ITB, kan GAR ini ITB centre, jadi memperterang hal-hal yang terjadi di ITB, din syamsuddin itu MWA ITB," ungkap Nelson.
Din Syamsuddin (tengah) pada deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia. Foto: Youtube/Realita TV
"Jadi yang kita persoalkan di sana, seorang anggota MWA yang adalah ASN melakukan praktik politik praktis, termasuk menghasut, menebar hoaks," sambungnya.
Nelson menegaskan GAR tidak pernah melaporkan Din atas tudingan radikalisme. Dia meminta publik melihat sosok Din sebagai ASN yang tak boleh berpolitik.
"Tidak ada [radikalisme], jadi soal radikalisme kita enggak mempersoalkan itu, kita mempersoalkan bahwa ini ASN, dia terikat oleh UU ASN yang tidak membolehkan ASN berpolitik. atau terafiliasi politik. Saya pikir di media ini hanya terhipnotis oleh nama [GAR]. jadi ketika namanya Gerakan Anti-radikalisme, maka semua yang dilaporkan oleh GAR, maka GAR pasti menganggap orang ini radikal, karena namanya GAR, padahal tidak," ungkap Nelson.
ADVERTISEMENT
Apalagi, kata Nelson, Din telah membawa nama ITB dalam posisi MWA. Itu sebabnya, menurut GAR, Din layak dilaporkan ke KASN.
"Jadi fokusnya GAR ITB adalah hal hal yang menyangkut ITB. Kita enggak mempersoalkan siapa yang lain, yang non-ITB. Dia membawa panji ITB. Status dia adalah ASN, di mana sebagai ASN dia harus patuh terhadap UU yang mengikat ASN untuk perilaku dan tindakannya. Nah, kita memprotes. menyampaikan laporan, karena dia kita yakini telah melanggar UU itu sebagai ASN," pungkasnya.