Gara-gara Kritik Pemerintah di Medsos, Pria di Arab Saudi Dijatuhi Hukuman Mati

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi hukuman mati. Foto: Dariush M/shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukuman mati. Foto: Dariush M/shutterstock

Seorang pria dijatuhi hukuman mati usai mengkritik pemerintah Arab Saudi atas tuduhan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia di akun media sosialnya.

Adapun akun media sosial terdakwa dilaporkan hanya memiliki sedikit followers — kurang dari 10 orang.

Dikutip dari AFP, hal tersebut diungkap oleh saudara laki-laki terdakwa dan beberapa orang yang mengetahui kasus ini, pada Senin (28/8).

Dikatakan bahwa vonis hukuman mati itu dijatuhkan pada Juli 2023 kepada Mohammed al-Ghamdi oleh Pengadilan Pidana Khusus — yang didirikan pada 2008 untuk mengadili kasus berkaitan terorisme.

"Tuduhannya termasuk konspirasi melawan kepemimpinan Arab Saudi, merugikan lembaga-lembaga negara, dan mendukung ideologi teroris," kata sumber-sumber yang mengetahui rincian kasus itu.

Tidak disebutkan kapan atau di mana jadwal eksekusi dilaksanakan.

Laporan media pemerintah pun tidak merinci bagaimana eksekusi terhadap Mohammed akan dilakukan. Namun, pemenggalan kepala biasa diterapkan bagi mereka yang divonis mati di negera kaya minyak tersebut.

Lantas, apa penyebab Mohammed al-Ghamdi divonis mati?

Ulama terkenal sekaligus saudara laki-laki Mohammed yang menetap di Inggris, Saeed al-Ghamdi, mengatakan kasus yang menimpa didasarkan pada postingan Mohammed di platform X.

Mohammed yang merupakan pensiunan guru ini mengkritik pemerintah Riyadh serta menyatakan dukungannya kepada tahanan-tahanan yang ditangkap tanpa alasan yang jelas oleh otoritas Saudi, seperti ulama Salman al-Awda dan Awad al-Qarni.

Kedua ulama terkemuka itu ditangkap di bawah pemerintahan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (Pangeran MBS), usai mengkritik pemerintah Saudi di media sosial. Keduanya pun terancam hukuman mati.

Putra Mahkota Raja Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman tiba di lokasi KTT G20 di Nusa Dua, Bali, Selasa (15/11/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto

Menurut Gulf Centre for Human Rights (ALQST), akun Mohammed di X (dulu Twitter) hanya memiliki sembilan orang followers. Tidak disebutkan apakah akunnya di-protect atau terbuka untuk umum sehingga publik bisa mengakses.

Para aktivis hak asasi manusia mengatakan, kasus Mohammed telah secara langsung membuktikan tindakan keras pemerintah terhadap kritik yang diposting di media sosial — bahkan melalui akun yang hanya memiliki sedikit followers sekalipun.

"Bagaimana dunia bisa percaya bahwa negara ini sedang melakukan reformasi ketika seorang warga negara akan dipenggal kepalanya hanya karena cuitan di akun anonim yang memiliki kurang dari 10 pengikut?" kata aktivis dari kelompok ALQST, Lina al-Hathloul.

Di bawah pemerintahan Pangeran MBS, Arab Saudi telah mengejar agenda reformasi ambisius yang dikenal sebagai 'Vision 2030'. Visi tersebut ditujukan untuk mengubah citra Arab Saudi yang sebelumnya sebagai negara konservatif, menjadi lebih terbuka dan bisa dijadikan pusat bisnis serta pariwisata global.

Namun, otoritas Arab Saudi terus mendapat sorotan tajam atas catatan berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama pemerintahan MBS.

"Pengadilan Saudi meningkatkan penindasan mereka dan mengungkap janji-janji kosong mereka tentang reformasi," kecam al-Hathloul.

Hingga berita ini dirilis, pihak Arab Saudi belum memberikan komentar atas kasus Mohammed al-Ghamdi.