Gara-gara LHKPN, Pilbup Mandailing Natal Digugat ke MK

13 Januari 2025 14:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iman Alfarisi dan Muhamad Iqbal selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Mandailing Natal. Foto: Mahkamah Konstitusi RI
zoom-in-whitePerbesar
Iman Alfarisi dan Muhamad Iqbal selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Mandailing Natal. Foto: Mahkamah Konstitusi RI
ADVERTISEMENT
Pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Harun Mustafa Nasution-M. Ichwan Husein Nasution mengajukan gugatan sengketa pemilihan Bupati (Pilbup) Mandailing Natal ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Dalam permohonannya, Harun-Ichwan lewat kuasa hukumnya, Salman Alfarisi, mendalilkan bahwa cabup nomor urut 02 Saipullah Nasution telat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU.
Harun-Ichwan menilai seharusnya Saipullah yang berpasangan dengan Atika Azmi Utammi tidak memenuhi syarat untuk lolos dalam pencalonan di Pilbup Mandailing Natal.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Harun-Ichwan, Salman Alfarisi, mengatakan bahwa penetapan pasangan calon di Pilbup Mandailing Natal dilakukan pada 22 September 2024. Sementara, Saipullah baru menyerahkan tanda terima LHKPN pada 16 Oktober 2024.
"Calon Bupati nomor urut 02 Saipullah Nasution diketahui tidak menyerahkan tanda terima LHKPN kepada Termohon [KPU Mandailing Natal] pada tanggal yang sudah ditentukan di dalam peraturan KPU," kata Salman dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
"Penyerahan LHKPN merupakan salah satu syarat imperatif dan harus dipenuhi oleh setiap paslon," jelas dia.
Salman mengatakan sejak awal pasangan Saipullah-Atika telah melanggar ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 atau unsur yang diamanahkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf j UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebab itu, ia menilai bahwa pendaftaran pasangan Saipullah-Atika harus dinyatakan cacat formil.
Tak hanya itu, Salman juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran administrasi pencalonan Saipullah-Atika.
Akan tetapi, kata dia, rekomendasi tersebut justru tidak dilaksanakan oleh KPU Mandailing Natal.
Bahkan, menurutnya, KPU malah memberikan kesempatan kedua bagi pasangan Saipullah-Atika untuk memperbaiki dokumen persyaratan pencalonannya.
"Bahwa terhadap tidak terpenuhinya syarat formil ini sudah dilaporkan kepada Bawaslu dan sudah keluar surat rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU. Namun, KPU Mandailing Natal tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut," paparnya.
ADVERTISEMENT
"Rekomendasinya yaitu bahwa paslon nomor urut 02 belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, Yang Mulia," imbuh dia.
Adapun dalam petitumnya, paslon Harun-Ichwan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2260 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Mandailing Natal 2024.
Selain itu, Salman juga meminta MK memutuskan agar menetapkan paslon Harun-Ichwan sebagai pemenang Pilbup Mandailing Natal 2024.
"Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 Saipullah Nasution–Atika Azmi Utammi sebagai pemenang Pemilihan Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024," pungkasnya.
Dalam Pilbup Mandailing Natal 2024, terdapat dua pasangan calon yang berkontestasi. Berdasarkan perhitungan KPU, perolehan suara terbanyak diraih oleh paslon nomor urut 02 Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi dengan total 98.429 suara.
ADVERTISEMENT
Perolehan suara itu hanya unggul tipis dari paslon nomor urut 01 Harun Mustafa Nasution-M. Ichwan Husein Nasution, yang meraup total 97.488 suara. Belum ada keterangan dari paslon Saipullah dan Atika mengenai dalil LHKPN tersebut.