Gara-gara Mobil Fortuner, Anak Gugat Ibu Kandungnya ke PN Salatiga

22 Januari 2021 21:08 WIB
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus anak gugat ibu kandungnya kembali terjadi di Jawa Tengah. Kali ini seorang ibu bernama Dewi Firdauz (50) digugat anak lelakinya, AP (26), ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Salatiga.
ADVERTISEMENT
Gugatan ini muncul karena ibu dua anak ini tidak kunjung mengembalikan mobil Toyota Fortuner yang digunakannya kepada AP.
"Lemas banget, saya di teras seperti enggak bernafas waktu baca surat dari pengadilan negeri. Saya pikir ini apa ternyata saya digugat anak saya sendiri. Anak saya menuntut agar mobil Fortuner ini diberikan kepadanya," ujar Dewi kepada wartawan di Semarang, Jumat (22/1).
Tak hanya itu, anak lelakinya itu bahkan menuntut ibu kandungnya untuk membayar biaya sewa mobil tersebut. Tak tanggung-tanggung biaya sewa itu mencapai ratusan juta rupiah.
"Di gugatannya itu, biaya sewanya mencapai Rp 200 juta. Itu dihitung sejak pertama beli pada bulan Febuari 2013 sampai sekarang," jelas Dewi.
Dewi Firdauz (50), seorang ibu di Semarang yang digugat anaknya karena Toyota Fortuner. Foto: Dok. Istimewa
Dewi mengatakan jika tidak bisa membayar uang sewa itu, maka AP akan menjadikan rumah ibunya yang berada di Manyaran, Kota Semarang, itu menjadi jaminan.
ADVERTISEMENT
"Sakit sekali saya. Sakit banget diperlakukan seperti ini oleh anak saya. Kalau rumah saya jadi jaminan, terus saya mau tinggal di mana?" kata Dewi dengan suara terisak.
Dewi berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Menurutnya, pertikaian antara ibu dan anak kandung bukan hal yang wajar.
"Saya sebenarnya ingin masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Saya harus hadapi gugatan ini, sidang ini. Saya ndak tahu harus bagaimana lagi," kata Dewi.
Menurut Dewi, padahal mobil itu dia beli pada tahun 2013 menggunakan uangnya sendiri. Tapi, memang di STNK atas nama anaknya. Dewi menduga anak lelakinya itu menggugat soal mobil usai Dewi bercerai dengan suaminya pada tahun 2019. Pada saat itu, memang ada permasalahan internal keluarga. Dewi tak mau menjelaskan lebih detail soal duduk masalah perceraian itu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, AP melalui kuasa hukumnya, Caesar Fortunus Wauran, mengatakan, gugatan terhadap ibu kandungnya sudah dilakukan sejak Oktober 2020.
"Oktober gugatan diajukan. Pergumulan pembahasan tentang masalah itu sudah berbulan-bulan sebelumnya," kata Caesar.
Sebelumnya, kasus anak memperkarakan ibu kandungnya terjadi di Demak. Namun setelah dimediasi, kasus ini berakhir dengan damai.