Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gara-gara Sengketa Pulau, Mahathir Mohamad Terancam Dipenjara Tujuh Tahun
5 Desember 2024 19:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks PM Malaysia Mahathir Mohamad terancam dipenjara. Komisi penyelidikan (RCI) di Malaysia dilaporkan telah merilis rekomendasi investigasi kriminal terhadap pria 99 tahun itu.
ADVERTISEMENT
Mahathir bakal diseret ke meja hijau atas kasus pembatalan klaim Malaysia terhadap pulau-pulau kecil di selat Singapura. Itu terjadi ketika Mahathir berkuasa.
Laporan mengenai rekomendasi yang dirilis RCI itu dikeluarkan setelah PM Anwar Ibrahim meminta peninjauan keputusan pemerintah semasa Mahathir jadi PM pada 2018 lalu.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kebijakan Mahathir membatalkan banding di pengadilan dunia atas pulau-pulau kecil di laut yang memisahkan Singapura dan Malaysia.
Pada 2008 lalu Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa formasi pulau Middle Rocks adalah milik Malaysia. Sedangkan, pulau Pedra Branca kepunyaan Singapura.
Pada 2017 Malaysia berupaya untuk membatalkan keputusan Mahkamah Internasional terhadap Pedra Branca. Saat bersamaan Malaysia meminta klarifikasi Mahkamah Internasional atas pulau lainnya di Selat Singapura, South Ledge.
ADVERTISEMENT
Setahun kemudian, pada 2018, gugatan Malaysia di Mahkamah Internasional dibatalkan. Ketika itu Mahathir kembali berkuasa sebagai PM di Malaysia.
Saat RCI menyampaikan laporan itu kepada parlemen, seketika parlemen menetapkan bahwa laporan itu sifatnya deklasifikasi.
Laporan RCI setebal 217 halaman itu meminta agar Mahathir diselidiki atas dugaan penipuan dan kerugian karena tak melanjutkan gugatan. Laporan merujuk pada tanggung jawab Mahathir sebagai PM adalah melindungi dan mempertahankan kedaulatan dan kepentingan Malaysia.
Sampai sekarang kantor Mahathir belum berkomentar mengenai rekomendasi penyelidikan.
Jika nantinya Mahathir terbukti bersalah akan dipenjara selama tujuh tahun atau dijatuhkan denda atau keduanya.
Mahathir dan Anwar
Hubungan Mahathir dan Anwar terkenal naik turun. Mereka adalah kawan menjadi lawan menjadi kawan dan kini berseberangan lagi.
ADVERTISEMENT
Era 90an Mahathir dan Anwar bahu membahu memimpin Malaysia sebagai PM dan deputi PM. Hubungan retak karena kasus sodomi menyeret Anwar.
Pada 2018 kedua orang ini bersatu melengserkan PM Najib Razak yang tersandung kasus korupsi di BUMN 1MDB. Di tahun itu pula Mahathir kembali menjadi PM.
Tapi, koalisi pimpinan Mahathir retak dan menyebabkan posisi terguling. Akan tetapi Anwar tak langsung jadi PM setelah Mahathir lengser pada 2020.
Anwar baru menduduki jabatan PM pada 2022 lalu.