Garda Demokrasi Laporkan SBY dan AHY karena Fitnah Jokowi, Ditolak Bareskrim

8 April 2021 10:38 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekelompok massa yang menamakan diri Garda Demokrasi 98 mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (7/4).
ADVERTISEMENT
Mereka hendak melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, laporan mereka ditolak SPKT Bareskrim.
Sekretaris Garda Demokrat 98, Azwar mengatakan, laporan mereka terkait dugaan fitnah terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan AHY dan SBY dalam polemik KLB Demokrat di Deli Serdang.
“Karena selama ini AHY menuding pemerintahan Jokowi terlibat dalam pengambilalihan Partai Demokrat,” kata Azwar di Gedung Bareskrim.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai pertemuan Prabowo Subianto dan SBY di Mega Kuningan, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Azwar menuturkan, setelah pihaknya berkonsultasi dengan SPKT Bareskrim. Penyidik menyarankan mereka untuk berkonsultasi karena berkas laporan kurang memiliki alat bukti.
“Memang kemarin kita diterima. Tapi memang kita diarahkan konsultasi bahwa banyak memang. Laporan itu sederhananya memang masih kurang bukti,” ujar Azwar.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Azwar belum menentukan kapan pihaknya akan kembali ke Bareskrim untuk melengkapi berkas laporan tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim juga pernah menolak laporan kubu Moeldoko ke Bareskrim Polri soal dugaan fitnah yang dilakukan AHY. Penolakan laporan tersebut terjadi 2 kali yakni pada Kamis (4/3), dan Jumat (12/3).