Garis Kuning jadi Pembatas PKL Berjualan di Trotoar Pasar Jatinegara

1 Februari 2018 12:17 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PKL di Matraman  (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PKL di Matraman (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah ditertibkan Satpol PP Kecamatan Jatinegara, PKL yang berjualan di trotoar di kawasan Pasar Jatinegara tetap berjualan seperti biasa. Para PKL tetap leluasa berjualan di trotoar. Beberapa di antaranya berjualan ikan, burung, perkakas rumah tangga, dan masih melayani pembeli.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan hari-hari sebelumnya, para PKL kali ini berjualan dengan lebih rapi. Sebab mereka berjualan dengan batas garis kuning di trotoar.
"Iya benar kemarin ditertibin. Pokoknya dibatas kuning ini aja enggak boleh ngelewatin," kata Deni (37), tukang parkir kepada kumparan (kumparan.com) di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta, Kamis (1/2).
PKL di Matraman  (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PKL di Matraman (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Meski telah dibatasi, Deni mengungkapkan para PKL akan menerobos garis kuning ini saat tidak ada pengawasan dari Satpol PP. 
"Kalau udah jam 4 sore, Satpol PP udah pergi, udah maju semua. Rame, tukang burung juga ada," imbuh Deni. 
Di sisi lain, masih di lokasi yang sama, Saipil (40) yang berjualan ikan hias, tidak begitu ambil pusing soal penertiban yang dilakukan Satpol PP. Ia mengaku sudah sering Satpol PP melakukan penertiban.
ADVERTISEMENT
"Ditertibin udah biasa. Tiap hari dijagain Satpol PP," ujar Saipul.
PKL di Matraman  (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PKL di Matraman (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Soal batas berjualan tidak boleh melebihi garis kuning juga dibenarkan oleh Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin. Ia mengatakan, dalam penertiban tersebut ada kelonggaran bagi PKL. Mereka masih dapat berjualan dengan ketentuan tidak melewati garis kuning. 
"Iya, ini kemarin ikut ditertibkan. Kalau Pergub 99 Tahun 2017, ini harus bersih. Ada kebijakan dari Asisten Pembangunan Jaktim, tidak boleh melewati garis kuning," papar Sadikin.