Garnita NasDem Bagi-bagi Sembako dari Dana Kementan, Hakim Cek Sahroni: Tahu?

5 Juni 2024 13:25 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
ADVERTISEMENT
Dia dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait aliran uang dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang turut dinikmati Partai NasDem.
Hakim pun turut mengkonfirmasi kepada Sahroni terkait kegiatan organisasi sayap partai, Garnita NasDem, yang membagi-bagikan sembako ke 34 provinsi di Indonesia.
"Kemudian ya, selanjutnya kegiatan partai NasDem yang lain, masalah pembagian sembako, apakah Saudara juga enggak tahu?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Benar tidak tahu?" cecar hakim.
"Tidak tahu, Yang Mulia," ujar Sahroni.
Hakim kembali mencecar Sahroni terkait kegiatan pembagian sembako itu. Lagi-lagi, Sahroni mengaku tidak mengetahui bahwa pembagian sembako itu juga turut diterima oleh pengurus Partai NasDem di daerah.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menjelaskan bahwa kegiatan yang dijalankan oleh organisasi sayap partai tidak mesti selalu menunggu perintah partai.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Sahroni menyebut bahwa Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh juga tidak pernah ada perintah terkait kegiatan yang dijalankan oleh Garnita NasDem.
Putri eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (tengah) tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Izin menjelaskan, Yang Mulia, terkait yang dilakukan oleh Ketua Umum Garnita, sayap partai, tidak selalu menunggu perintah partai, Yang Mulia. Tidak ada pernah ketua umum saya menyampaikan perintah untuk membagikan sembako, bagikan telur, tidak ada, Yang Mulia," tutur Sahroni.
"Jadi saya jelaskan di sini izin, Yang Mulia, tidak selalu ketua umum memerintahkan secara lisan atau tulisan kepada sayap partai untuk melakukan hal tersebut. Itu adalah tanggung jawab ketua umum sayap partai," jelasnya.
Hakim mengaku heran pengurus partai juga tidak memgetahui kegiatan Garnita NasDem tersebut. Hakim terus mencecar Sahroni mengenai kegiatan pembagian sembako itu.
ADVERTISEMENT
"Itu, kan, kepentingan partai, masa pengurus enggak tahu. Itu, kan, kalau ada anggota partai yang melakukan kegiatan itu, kan, apa, reward, penghargaan untuk mereka, bahwa dia punya, untuk partai bukan untuk pribadinya, itu maksud saya. Kalau memang ada kejanggalan, kan, partai mengatakan, 'stop enggak ada gerakan seperti itu', 'kami tidak ada perintah Saudara melakukan seperti itu', kan, gitu. Perintahnya jelas, Saudara tahu tapi Saudara diam atau pengurus diam berarti menyetujui kegiatan itu? Itu maksud saya," kata hakim.
"Izin, Yang Mulia, kami sebagai pengurus partai tidak tahu asal muasal yang dilakukan oleh sayap partai, Yang Mulia, apalagi terkait dengan fasilitas yang diberikan 34 provinsi tersebut. Selama dalam proses kebaikan yang dilakukan oleh ketua umum sayap partai dari uang pribadi, kita bangga, Yang Mulia. Tapi, kalau uangnya itu entah dari mana apalagi dari fasilitas negara, itu pasti kita larang, Yang Mulia," jawab Sahroni.
ADVERTISEMENT
"Saudara tidak mengetahui mengenai kegiatan itu?" cecar hakim.
"Tidak mengetahui," imbuh Sahroni.
Sebelumnya, Garnita Malahayati disebut menggunakan anggaran Kementan untuk membagi-bagikan sembako ke 34 provinsi. Saat itu, Garnita dipimpin oleh putri SYL, Indira Chunda Thita.
Hal itu terungkap lewat kesaksian Staf Khusus Mentan Joice Triatman yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum NasDem, dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5) lalu.
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Joice mengaku, perintah didapatkannya dari SYL untuk berkoordinasi dengan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, untuk menyalurkan sembako melalui DPW Garnita.
Sementara Thita berdalih bahwa penyaluran itu dilakukan lantaran ada kerja sama Garnita dengan Kementan. Garnita disebut hanya membantu menyalurkan.

Kasus SYL

Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
ADVERTISEMENT
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.