Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan , terkait kasus penyebar berita kebohongan dan pembuat keonaran. Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan atas tuntutan 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sidang kali ini tampak berbeda karena eks panglima TNI yang juga presidium KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengikuti jalannya persidangan. Tak sendiri, Gatot didampingi sejumlah jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDem).
Gatot mengatakan, kedatangannya ke Pengadilan Negeri Depok hanya ingin mengikuti dan mengetahui jalannya persidangan Syahganda Nainggolan. Dari hasil jalannya persidangan, Gatot mengingatkan hakim dan jaksa tentang UU RI nomor 48 tahun 2009.
“Pada UU tersebut bahwa peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Gatot, Kamis (8/4).
Gatot mengungkapkan, berdasarkan UU tersebut dirinya mengasumsikan apabila hakim maupun jaksa penuntut umum mengambil keputusan berdasarkan pesanan, maka Tuhannya adalah pemberi pesanan.
“Apabila hakim melakukan hal tersebut, hakim sudah tidak bertuhan kepada Tuhan Yang Maha Esa tetapi tuhannya merupakan orang yang memberikan pesanan,” tegas Gatot.
ADVERTISEMENT
Gatot menjelaskan, tuntutan yang diberikan kepada hakim dan jaksa, menurutnya pertanggungjawabannya bukan hanya kepada masyarakat, namun kepada Tuhan yang Maha Esa. Gatot mengingatkan keputusan yang diberikan menjadi pertanggung jawaban kepada Tuhan.
“Hanya mengingatkan itu saja, saya yakin hakim adalah orang yang beriman dan bertakwa,” ucap Gatot.
Gatot meminta, keputusan yang diberikan hakim harus berdasarkan fakta dan tidak dipengaruhi apa pun. Hakim meyakini keputusan yang diberikan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan yang Maha Esa.
“Keputusan hukuman dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan,” terang Gatot Nurmantyo.
Hari ini Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang Syahganda Nainggolan di ruang sidang Cakra. Pada sidang tersebut, Majelis Hakim dipimpin Ramon Wahyudi dan anggota Majelis Hakim yakni Nur Ervianita Meliala dan Andi Imran Makulau.
ADVERTISEMENT