Gawat! 197 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Total Depo Rp 293,4 Miliar

26 Juli 2024 13:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di DPR, Rabu (26/6/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di DPR, Rabu (26/6/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan data anak yang terpapar judi online (judol), tatkala menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jumat (26/7).
ADVERTISEMENT
Begini data tahun 2024:
"Secara keseluruhan, dari usia kurang dari 11 tahun sampai 19 tahun ada 197.054 (197 ribu) peserta atau anak, total depositnya (depo) Rp 293,4 miliar, dengan (frekuensi) transaksi 2,2 juta," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Jumat (26/7).
"Ini data terakhir, tahun 2024," ujar Ivan.
Inilah data yang disampaikan Ivan:
"Teman-teman bisa saksikan, berdasarkan data ini, memang ada sesuatu yang harus kita lakukan," kata Ivan.
Ivan mewanti-wanti agar urusan judol harus dijaga. alias diawasi. "Bila tidak dijaga, maka magnitude-nya akan semakin besar," ujarnya.
"Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online, itu (anak) bisa by concern atau keinginan dia sendiri, terkoneksi online game, atau data anak itu digunakan dengan rekening fiktif, dengan kepentingan judi online," kata Ivan.
ADVERTISEMENT