Gaya Stefanus Richard Saat Ditangkap dan Berbaju Tahanan Terkait Kasus DNA Pro

10 April 2022 13:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Steven Richard (kanan) saat ditangkap Bareskrim soal investasi bodong DNA Pro. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Steven Richard (kanan) saat ditangkap Bareskrim soal investasi bodong DNA Pro. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polri terus mengusut kasus investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro. Sudah ada 4 dari 12 orang yang ditetepkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang turut ditangkap, yakni co-founder DNA Pro, Stefanus Richard. Pria yang kerap disapa Steven Richard ini memang kerap menampilkan kekayaannya.
Termasuk memberikan uang kepada sejumlah artis, seperti Rizky Bilar. Tak hanya itu, sejumlah artis juga sempat menjadi brand ambasador, seperti Ivan Gunawan dan DJ Una.
Stefanus Richard (2 dari kiri) pakai baju tahanan terkait kasus DNA Pro di Bareskrim, Kamis (7/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kini, aksi jumawa itu tak bisa lagi dilakukan. Richard ditangkap terkait kasus DNA Pro. Dari foto yang didapat kumparan, Richard tampak mengenakan jaket hitam. Tidak dijelaskan di mana lokasi dalam foto itu.
Richard kini tengah mendekam di penjara bersama dengan 3 orang lainnya. 7 Tersangka lain tengah diburu polisi.

Kasus DNA Pro

Terkait kasus DNA Pro, ada 242 korban yang melapor ke polisi dengan total kerugian Rp 97 miliar. Polisi juga sudah memblokir 27 rekening terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
Penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu, Kamis (7/4).
Dalam kasus ini Steven Richard dkk menawarkan korban dengan keuntungan 1 persen setiap harinya serta melakukan penjualan dengan skema piramida.
"Itu melalui investasi di gold (emas) dan forex (mata uang) yang diperdagangkan di pasar RUSIA dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation,” ujar Whisnu.
Whisnu menyebut, 12 tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau; Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian uang.
ADVERTISEMENT