Gedung Kantor NasDem Labuhanbatu Ternyata Punya Bupati Erik Adtrada, Disita KPK

2 Mei 2024 16:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung sekaligus kantor Partai NasDem milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada yang disita KPK. Foto: KPK
zoom-in-whitePerbesar
Gedung sekaligus kantor Partai NasDem milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada yang disita KPK. Foto: KPK
ADVERTISEMENT
Sejumlah aset milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada sedang dalam bidikan KPK. Erik Adtrada ialah tersangka suap pengaturan proyek di Labuhanbatu.
ADVERTISEMENT
Aset milik Erik yang sudah disita KPK ialah uang tunai Rp 48,5 miliar serta rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar.
Terbaru, penyidik menyita tanah dan bangunan milik Erik Adtrada seluas 304,9 M2 yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut. Karena diduga terkait dengan tindak pidana, aset tersebut juga disita.
"Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (2/5).
Gedung sekaligus kantor Partai NasDem milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada yang disita KPK. Foto: KPK
Bangunan milik Erik Adtrada itu ternyata dipakai sebagai kantor DPC NasDem Labuhanbatu. Erik Adtrada memang sempat menjadi Ketua DPC NasDem di sana.
"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik Tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," ujar Ali.
Gedung sekaligus kantor Partai NasDem milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada yang disita KPK. Foto: KPK
"Tentunya Tim Penyidik segera akan mengkonfirmasi temuan ini pada para saksi termasuk Tersangka," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Belum ada tanggapan dari pihak NasDem terkait hal tersebut. Sementara posisi Erik Adtrada sebagai Ketua DPC NasDem Labuhanbatu sudah diganti.
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada. Foto: Instagram/@erikadtradaritonga
Erik dijerat sebagai tersangka KPK karena diduga melakukan pengaturan proyek disertai penunjukan kontraktor yang akan dimenangkan secara sepihak. Pengaturan dimaksud disertai dengan pematokan fee untuk setiap proyek.
Dari perbuatan melanggar hukum itu, Erik diduga menerima hasil suap hingga Rp 1,7 miliar sepanjang tahun 2023-2024. Atas perbuatannya, Erik dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.