Geger Bocil di Sulsel Dinikahkan: Lakinya Usia 13 Tahun, Perempuannya 16 Tahun

22 Februari 2023 19:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pernikahan anak di bawah umur: Yang laki-laki berusia 13 tahun, yang perempuan berusia 16 tahun. Pernikahan ini berlangsung di Kabupaten Bantaeng, Sulsel, Senin (21/2/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pernikahan anak di bawah umur: Yang laki-laki berusia 13 tahun, yang perempuan berusia 16 tahun. Pernikahan ini berlangsung di Kabupaten Bantaeng, Sulsel, Senin (21/2/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pernikahan anak di bawah umur terjadi di Desa Kayu Loe, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Resepsinya digelar pada Senin (21/2).
ADVERTISEMENT
Pengantin laki-lakinya berusia 13 tahun (berinisial DK, telah putus sekolah), pengantin perempuannya berusia 16 tahun (berinsial SL, pelajar SMP).
Kepala Kantor Urusan Akad Kecamatan Bantaeng, M. Ridwan, merasa kecolongan. Ia tak mengetahui pernikahan anak di bawah umur tersebut.
"Mereka tidak datang ke KUA. Karena kalau datang, pasti tidak diberikan izin," kata M. Ridwan kepada wartawan, Rabu (22/2).
Ridwan mengaku kecewa kepada orang tua yang menikahkan itu.

Dinikahi Karena 'Ketahuan' di Kebun

Kepala UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Sulsel, Meisye Papayungan, mengaku akan menyelidiki pernikahan di bawah umur itu.
Meisye juga menyayangkan pernikahan ini. Kata dia, menikah bukanlah jalan keluar dari persoalan ini. Sehingga, pemerintah akan melakukan pendampingan terhadap bocah-bocah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tantangan berat untuk mengubah mindset seperti itu. Ini kan bukan juga budaya karena berpacaran itu bukan budaya. Jadi dengan menutupi siri (malu) itu dengan menikahkan anaknya," ujar Meisye.