Geger Gedung SD di Garut Diduga Dijual Kades Rp 80 Juta, Foto Kuitansi Tersebar

Sebuah bangunan SD beserta tanahnya di Garut, Jawa Barat, diduga dijual oleh seorang kepala desa (kades). Informasi tersebut tersebar luas di media sosial. Kuitansi dari transaksi itu juga ramai dibicarakan warga.
"Masyarakat pembeli sudah mulai mengambil genting bangunan sekolah aset milik Pemda yang dijual oleh oknum kepala desa Jayamukti Kecamatan Cihurip," tulis akun Teh Didah di Facebook pada Selasa (30/6).
Dalam unggahan itu, ada warganet yang membagikan foto kuitansi penjualan. Dalam dokumen itu, tertulis, pembelinya bernama Abdul Manaf. Harga jualnya adalah Rp 80 Juta. Tanggal transaksi tertulis 15 November 2019.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Totong enggan memberikan komentar soal penjualan sekolah tersebut. Ia menyebut bahwa persoalan tersebut sedang diselesaikan Asisten Daerah 1, Nurdin Yana.
"Lagi diselesaikan sama beliau (Nurdin Yahya)," kata Totong, Selasa (30/6).
Sementara itu, Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman mengatakan pihak Kecamatan Cihurip dan Korwil Pendidikan Cihurip awalnya tak mengetahui perihal penjualan sekolah itu.
Ia menambahkan sekolah yang diduga dijual itu sudah lama kosong dan tidak digunakan. Hal tersebut terjadi setelah Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) merekomendasikan bahwa bangunan sekolah itu berdiri di atas tanah yang rawan longsor.
Atas rekomendasi tersebut, tempat kegiatan belajar mengajar pun dipindahkan ke lokasi yang lebih aman.
“Meski sudah tak lagi digunakan tak bisa dijual begitu saja. Jadi kebenaran soal ini dijual atau tidak akan dikonfrontir dulu. Benar tidak dijualnya sama kepala desa. Kenapa bisa sampai dijual," ujar Helmi, Rabu (1/7)
Helmi menegaskan pihaknya segera memanggil Kepala Desa Jayamukti, BPD Jayamukti, Kepala SDN Jayamukti 3, komite sekolah, Korwil Pendidikan, dan Camat Cihurip atas penjualan aset tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk mengkonfrontir permasalahannya.

“Kami akan telusuri dulu, soalnya belum tahu juga alasan dijualnya kenapa. Camat juga enggak tahu karena desa tidak ada laporan,” tambahnya
Helmi menambahkan, pihak desa bisa mengajukan permohonan hibah atas tanah dan bangunan tersebut. Setelahnya, aset tersebut kemudian dijual oleh pemerintah dengan tahapan dan proses yang benar.
"Tidak bisa ujug-ujug (tiba-tiba) dijual pakai kuitansi seperti itu. Jika tiba-tiba dijual tanpa pemberitahuan ke pemerintah, pelakunya bisa dikenakan pidana. Apalagi aset sekolah itu masih tercatat milik Pemkab Garut,” jelasnya.
Helmi meminta agar bahan bangunan dari sekolah yang sempat dibongkar agar dikembalikan seperti semula.
"Kalau mau diambil harus ikuti aturan," tutupnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona!
