Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan tidak ada pencekalan terhadap Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab yang saat ini masih berada di Arab Saudi. Begitu juga tak mengetahui mengapa Rizieq menyebut pemerintahlah yang mencekalnya untuk pulang ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Jadi begini, ya, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi bahwa pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq," tegas Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa (12/11).
Ia merujuk pada hukum di Indonesia yang memberlakukan pencekalan dalam jangka waktu 6 bulan. Namun, berbeda dengan klaim Rizieq yang sudah lebih dari 6 bulan. Secara tegas, Mahfud mengatakan, pencekalan yang dihadapi Rizieq merupakan persoalan dengan Kerajaan Arab Saudi.
"Enam bulan tidak diajukan ke pengadilan berarti boleh keluar boleh masuk ke Indonesia. Itu katanya sudah satu setengah tahun, berarti masalahnya bukan di pemerintah indonesia. Masalahnya di Pemerintahan Arab Saudi," jelasnya.
Direktorat Imigrasi Kemenkumham juga membantah ada upaya pencekalan terhadap Rizieq Syihab untuk pulang ke Indonesia. Menurut Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, pencekalan dari pemerintah Indonesia berlaku untuk WNA yang tengah bermasalah dengan hukum. Ronny menyatakan tak pernah menerbitkan surat larangan atau pencekalan untuk Rizieq.
ADVERTISEMENT
“Jadi kepada Habib Rizieq Syihab, Kemenkum HAM belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq Syihab masuk ke Indonesia sampai saat ini,” ucap Ronny.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh menolak apabila ada warganya di luar negeri yang ingin kembali ke Indonesia. Artinya, Rizieq Syihab bisa kembali ke tanah air kapan saja.
“Pasal 14 Undang-undang No 6 tahun 2011 pemerintah harus melindungi warga negaranya. Pemerintah tidak boleh menolak warga negara Indonesia masuk ke Indonesia, karena itu bagian dari perlindungan terhadap warga negara Indonesia,” tutur Ronny.
Terkait dokumen-dokumen pencekalan yang ditunjukkan Rizieq dalam aku YouTube Front TV, Ronny belum mengetahui keaslian surat tersebut. Namun, mereka siap melakukan klarifikasi dengan Kementerian Luar Negeri atau Kedubes Arab Saudi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kepada Komisi I DPR menyampaikan tak pernah ada upaya untuk mencekal Rizieq kembali ke Indonesia. Termasuk menyurati pihak manapun untuk meminta pencekalan.
"Sedang dicari informasi, ya. Beliau masih memegang paspor WNI," ujar Retno usai rapat kerja dengan Komisi I DPR.
Sebelumnya, dalam cuplikan video Youtube Front TV, Rizieq mengaku tak bisa pulang ke RI dan menunjukkan surat dua lembar yang diklaim sebagai surat pencekalan. Menurutnya, Pemerintah Arab Saudi akan mencabut pencekalan jika sudah ada perjanjian resmi dari pemerintah Indonesia.
"Saya dicekal di sini bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan sesuatu kejahatan di Saudi ini, tidak. Karena alasan keamanan," ujar Rizieq lewat siaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Rizieq ditegaskan kembali oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI). Mereka mengklaim pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab dicekal karena alasan politis.