Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Geger Predator Seks Panti Asuhan Tangerang Bikin Panti untuk Sodomi Anak-anak
8 Oktober 2024 16:10 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polisi membongkar kasus predator seks panti asuhan di Tangerang. Menurut polisi, pelaku sejak tahun 2006 sengaja membuat panti untuk menjaring anak-anak laki-laki—calon korban yang akan disodominya.
ADVERTISEMENT
"Panti itu sudah berdiri sejak 2006, berarti sudah 18 tahun," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Nugroho, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (8/10). Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro; dan Kementerian Sosial mendampingi dalam jumpa pers.
Korban 12 Anak Asuh, Paling Muda Usia 8 Tahun
Jumlah korban yang diketahui sejauh ini adalah 12 anak asuh, namun baru 7 orang yang membuat laporan secara resmi. Korban termuda berusia 8 tahun, dan korban yang paling tua usianya 30 tahun namun diduga sudah menjadi korban sodomi sejak lama.
"Disampaikan untuk korban ada 4 anak, 3 orang dewasa," ujar Zain.
Menurut Zain, di panti asuhan tersebut terdapat 2 balita, namun belum diketahui apakah itu juga merupakan korban atau bukan.
ADVERTISEMENT
Identitas Pelaku: Pendiri Panti Asuhan Darussalam An'nur
Nama panti asuhan ini adalah Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur. Alamatnya di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Panti asuhan itu didirikan oleh Sudirman (49 tahun), yang merupakan ketua yayasan panti asuhan. Sudirman ini pelaku utama.
Dua orang rekan Sudirman, Yusuf Baktiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) alias Alif, menjadi pengasuh anak-anak.
Saat kecil, Yusuf dan Yandi adalah korban Sudirman.
Ketiga pelaku merupakan homoseksual dan pedofil dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ada Pelaku yang Kabur, Jadi Buron
Sejauh ini, yang sudah ditahan adalah Sudirman dan Yusuf. Adapun Yandi melarikan diri dan masih buron.
"Telah kita tetapkan status daftar pencarian orang atau DPO," kata Zain.
Para tersangka dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Bagaimana Kasus Terkuak
Kasus terkuak setelah salah satu korban bercerita kepada Dean Desvi, orang tua asuhnya. Desvi ini awalnya mempercayai panti asuhan tersebut bahkan hingga kerap menjadi donatur.
ADVERTISEMENT
Menurut Desvi, baru sekarang ada informasi bahwa terdapat seorang anak yang telah disodomi pada tahun 2006. Sayangnya, anak tersebut sudah lama keluar dari panti dan tidak lagi diketahui keberadaannya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, langsung bereaksi dengan memindahkan belasan anak laki-laki di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang, di Kecamatan Neglasari.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) pun sudah mendatangi lokasi panti asuhan tersebut, Selasa (8/10).
"Saya sangat terpukul, apalagi memang panti ini tidak berizin. Dan kami akan tunggu keputusan pengadilan terkait aktivitas panti, apakah ditutup permanen atau tidak," kata Gus Ipul yang merupakan Sekjen PBNU itu.
ADVERTISEMENT