Geger Sidang Wowon Tertunda 5 Kali, Sebulan Lamanya, karena Jaksa Tak Siap

27 September 2023 13:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.  Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang tuntutan perkara serial killer Wowon cs tertunda hingga lima kali gara-gara jaksa penuntut umum (JPU) tidak siap.
ADVERTISEMENT
Terakhir kali JPU meminta penundaan ke hakim adalah dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada 25 September 2023.
Itu adalah kali kelima digelarnya sidang tuntutan—yang kemudian tertunda lagi. Yang pertama kali, sidang tuntutan digelar pada 29 Agustus 2023 atau hampir sebulan lalu.

Kejaksaan Agung Bereaksi

Kejaksaan Agung bereaksi dengan melakukan eksaminasi alias pengujian atau pemeriksaan terhadap perkara tersebut.
Saat ini, JPU berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
"Pimpinan sudah memerintahkan bagian Pengawasan dan Pidum (Pidana Umum) untuk dilakukan eksaminasi dan sekaligus melakukan klarifikasi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (27/9).
"Mengingat perkara ini bukan saja termasuk perkara penting, juga menjadi perhatian masyarakat dan pimpinan," ujar Ketut.
"Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, jaksa di sini dianggap tidak profesional dan (seharusnya) tidak mengabaikan proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan," kata Ketut.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Wowon Erawan alias Aki (60 tahun), Solihin alias Dullah (63) dan M Dede Solehudin alias Dede (34) merupakan terdakwa kasus penipuan dan pembunuhan berantai atau serial killer.
Wowon membunuh enam istri dan tiga anaknya. Tiga orang TKW juga dibunuh.
Wowon juga dikenal sebagai dukun palsu pengganda uang.
Infografik Wowon Cs The Serial Killer. Foto: kumparan