Geger 'Surat Sakti' Firli, KPK Jangan Jadi Alat Gebuk Politik

11 Februari 2023 20:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disorot usai adanya "surat sakti" yang dikirimkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri ke Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Diduga, "surat sakti" ke Polri adalah untuk menyingkirkan Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Prihantoro.
Sedangkan "surat sakti" ke Kejagung untuk menyingkirkan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto. Kini Fitroh sudah kembali ke Kejagung.
Diduga "surat sakti" tersebut muncul terkait proses penanganan perkara Formula E: Ketiga orang tersebut (Karyoto, Endar, Fitroh) menilai kasus itu belum laik naik penyelidikan lantaran belum cukup bukti adanya korupsi.
"Jabatan Firli sebagai Ketua KPK harus dinonaktifkan sampai fakta terungkap," ujar M. Praswad Nugraha, Ketua IM57+ Institute, organisasi eks pegawai KPK, dalam siaran persnya, Sabtu (11/2).
Maka itu, Presiden Joko Widodo juga diminta untuk membentuk Tim Independen agar persoalan ini bisa diinvestigasi. "Agar mengungkap dugaan motif atau transaksi apa yang ada sehingga Firli sangat berhasrat dalam kasus ini," kata Praswad.
ADVERTISEMENT
Praswad melanjutkan, "Sementara di sisi lain terlihat tidak berdaya ketika menangani Kasus Bansos COVID-19 dan Harun Masiku. Presiden tidak boleh tinggal diam melihat KPK semakin jauh dari prinsip-prinsip penegakan hukum yang mengedepankan due process of law dan independensi dalam pemberantasan korupsi."
"Jangan biarkan KPK terus menjadi alat bermain politik dari orang-orang yang pernah menyingkirkan pegawai berintegritas melalui TWK. Kalau memang sudah tidak ada lagi yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan integritas KPK, sebaiknya KPK dibubarkan saja," kata Praswad.

Firli Bantah

Firli Bahuri membantah kembalinya Fitroh Rohcahyanto selaku Direktur Penuntutan KPK ke Kejaksaan karena perbedaan pendapat terkait Formula E. Menurut dia, Fitroh kembali atas keinginannya sendiri.
"Itu kata anda. Itu kan kata anda. Tidak ada [pertentangan soal Formula E]. Beliau karena kembali untuk kariernya," ujar Firli.
ADVERTISEMENT
"Sebelas tahun di KPK kan. Masa mengabdi di KPK terus-terusan? Wajar kalau Beliau ingin kembali kan. Kan untuk masa depan Beliau juga. Oke? Tidak ada pertentangan, enggak ada," sambungnya.
Meski demikian, Fitroh justru belum mendapat posisi apa pun di Kejaksaan. Sejauh ini, ia masih ditempatkan sebagai jaksa fungsional.