Geger Tahanan Polresta Banyumas Tewas di Tangan Napi Satu Sel dan Polisi
·waktu baca 4 menit

Oki Kristodiawan (26 tahun), ditangkap polisi tanpa luka dan meninggal dalam kondisi tubuh penuh luka. Polisi-polisi yang menangkapnya berasal dari Polresta Banyumas.
Kejanggalan kematian Oki Kristodiawan, pria Banyumas berusia 26 tahun, viral dan menjadi perbincangan usai diungkap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
"20 Mei 2023. Kepolisian Sektor Baturraden mendatangi keluarga untuk memberikan surat penangkapan, SPDP tertanggal 17 Mei 2023 dan surat penahanan serta memberitahukan kepada keluarga untuk tidak menjenguk korban hingga 20 hari ke depan."
"2 Juni 2023. Keluarga korban memaksa membawa pulang jenazah. Saat sampai rumah, keluarga korban membuka kain kafan dan menemukan tubuh korban yang penuh luka-luka benda tumpul dan benda tajam."
Dua pernyataan tersebut dicuit LBH Yogyakarta melalui akun Twitter-nya, @LBHYogyakarta, Sabtu (15/7). Julian Duwi Prasetia, Direktur LBH Yogyakarta, mempersilakan kumparan mengutipnya.
LBH Ungkap Banyak Kejanggalan
Oki ditangkap pada 17 Mei 2023 atas tudingan ia mencuri sepeda motor. Proses penangkapan disiarkan dalam program TV, Jatanras.
LBH Yogyakarta menjelaskan, Oki saat ditangkap tidak melawan namun dipaksa tiarap. Polisi yang menangkap juga tidak menunjukkan surat perintah dan menyebut identitasnya.
Menurut LBH Yogyakarta, tubuh Oki saat ditangkap bersih tanpa luka. Namun saat keluar dari Polsek Baturraden, untuk menunjukkan barang bukti, tubuh Oki banyak luka.
LBH Yogyakarta juga menunjukkan video polisi mengancam akan menembak Oki. Selain itu, LBH Yogyakarta telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jateng.
Banyak Luka di Tubuh Oki
kumparan mendapatkan foto-foto dan video yang memperlihatkan kondisi tubuh Oki. Berita ini tidak bisa menjelaskan secara detail, namun secara garis besar begini:
Luka di Punggung
Kiri atas
Kanan atas
Tengah kiri
Tengah
Bawah kiri
Luka di tangan kiri
Lengan atas dekat pundak
Lengan bawah
Sikut
Luka di tangan kanan
Pergelangan
Luka di kaki kiri
Lutut
Betis
Bagian bawah
Pergelangan
Luka di kaki kanan
Lutut
Betis
Pergelangan
Luka-luka tersebut hanyalah yang terlihat di foto-foto dan video. Sedangkan tidak semua bagian tubuh, misalnya kepala, terlihat di foto-foto dan video.
Sepupu Oki, Purwanto, pernah menjelaskan bahwa tubuh Oki dipenuhi luka sayatan dan memar, misalnya di kepala dan perut.
"Yang saya lihat luka di punggung, ada seperti sayatan di paha, kaki, luka di pergelangan kaki, kepala memar, perut ada luka seperti sabetan," kata sepupu Oki, Purwanto, sebagaimana diberitakan Pandangan Jogja partner kumparan.
Polisi Sebu Oki Tewas karena Dianiaya 10 Napi di Dalam Tahanan Polres Banyumas
10 tersangka itu merupakan tahanan satu sel Oki yakni D, GW, AD, SA, YT, DA, LW, Y, YA, IW. Kata polisi, mereka kesal karena Oki tidak menjawab saat ditanya sehingga terjadi penganiayaan hingga Oki ambruk pada 18 Mei 2023.
Polisi lalu membawa Oki ke rumah sakit untuk mendapat perawatan selama sekitar dua minggu. Pada 2 Juni Oki meninggal dunia. Iqbal menegaskan Polda Jateng terus berupaya memproses seadil-adilnya kasus tewasnya Oki.
Dalam penanganan kasus tewasnya OK di tahanan, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi juga membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Perlu masyarakat ketahui, sudah dibentuk timsus yaitu Propam dan Krimum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Besok (Senin, 17 Juli 2023), Bapak Kapolda akan melaksanakan konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy.
4 Polisi Tersangka
Direktorat Kriminal Umum dan Propam Polda Jateng serta penyidik Polresta Banyumas pun membentuk tim gabungan mengusut kasus ini.
"Dari penyidikan yang kami lakukan, memang benar di sana terjadi pelanggaran atau tidak pidana. Jadi, meninggalnya itu, satu, karena 10 orang tahanan dalam sel," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, Senin (17/7).
Luthfi melanjutkan, "Sedangkan anggota (polisi), ada 11 anggota terlibat. 11 anggota ini, 4 anggota kami kenakan sanksi disiplin kemudian 7 orang kami kenakan terkait dengan kode etik," katanya.
"Kami dalami kembali, 4 anggota di antara 7 itu masuk ke ranah pidana jadi sudah ada bukti permulaan yang cukup bahwa anggota telah melakukan pidana, yang hari ini sudah kami lakukan penahanan," kata Luthfi.
Luthfi menjelaskan, sanksi disiplin dikenakan karena ada kelalaian polisi yang tidak menjaga tahanan.
Bagaimana dengan yang dikenakan sanksi etik?
"Artinya dia tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pada saat penangkapan, ada 4 anggota yang melakukan tindak pidana entah itu memukul dan lain-lain," kata Luthfi.
Empat polisi itu dikenakan pasal 170 KUHP. Itu pasal yang mengatur tindakan kekerasan.
