Gelapkan Dana Desa Rp 300 Juta, Staff Desa di Bogor Ditangkap Polisi

26 Mei 2023 1:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Transaksi atau Uang Rupiah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Transaksi atau Uang Rupiah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang staff kantor Desa Jasinga berinisial HH (29) di Desa Pangaur, Kec. Jasinga, Bogor. Pelaku ditangkap atas kasus penggelapan dana desa senilai Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Jasinga AKP Dedi Hermawan mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku menggelapkan dana desa sejak 15 September 2022. Pelaku diam-diam mengambil dana desa dari bank.
"HH (29) yang merupakan staf di kantor desa tersebut menggelapkan uang kurang lebih sekitar 300 juta rupiah, yang sudah terjadi dari mulai 15 September 2022," kata Dedi lewat keterangannya, Kamis (26/5).
Dedi menuturkan, kasus ini terungkap berkat laporan dari Kepala Desa Jansinga berinisial JS. Dalam laporannya, pelaku mengambil diam-diam dana desa.
"Dari tangan pelaku sudah berhasil diamankan, dan barang bukti berupa surat pengambilan uang di bank BRI Jasinga tersebut sudah disita," ujarnya.
Menurut Dedi, pelaku sempat masuk DPO. Terkait motif pelaku, polisi masih melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut masih kita dalami proses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.