Gelar Aksi Teatrikal, Jurnalis Jakarta Protes Kekerasan Oknum Aparat

26 September 2019 19:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah poster dalam aksi teatrikal kekerasan terhadap jurnalis, di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Foto: Dicky Adam Shidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah poster dalam aksi teatrikal kekerasan terhadap jurnalis, di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Foto: Dicky Adam Shidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Puluhan jurnalis dari berbagai media massa di Jakarta menggelar orasi dan aksi teatrikal di silang utara Monas, Jakarta Pusat. Aksi ini bentuk kritik para jurnalis atas kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap jurnalis saat meliput demonstrasi mahasiswa di Senayan, beberapa hari lalu.
ADVERTISEMENT
Aksi para jurnalis ini berupa gelaran lilin sebagai simbol duka serta teatrikal yang memperlihatkan potongan adegan kerasan yang dialami jurnalis. Dalam teatrikal ini, tampak seorang tengah menginjak dan merebut kamera jurnalis.
Salah seorang inisiator aksi, Donvito Samarta, mengatakan para jurnalis sangat menyayangkan kekerasan sejumlah oknum polisi yang menyebabkan sejumlah jurnalis trauma dan merugi.
“Beberapa wartawan menjadi korban atas aksi kekerasan ini, contohnya Vani dari IDNtimes yang mengalami kekerasan hingga telepon genggam dia dirampas, dan semua hasil karya dia itu dihapus paksa,” ucap Vito di lokasi, Kamis (26/9).
Aksi teatrikal jurnalis memeragakan kekerasan polisi terhadap jurnalis, di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Foto: Dicky Adam Shidiq/kumparan
Vito mengatakan, aksi para jurnalis kali ini untuk mengingatkan lembaga kepolisian agar mengevaluasi tindak-tanduk personel polisi di lapangan. Polisi diharapkan memahami betul apa yang diamanatkan dalam undang-undang terkait kebebasan pers.
ADVERTISEMENT
“Mudah-mudahan dengan aksi ini bisa menjadi pelajaran buat aparat kepolisian agar mereka, khususnya yang menjadi polisi anti huru-hara diberikan pendidikan lagi agar mereka mengetahui bahwa pers itu dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999,” ujar Vito.
Aksi teatrikal jurnalis memeragakan polisi mengambil kamera jurnalis, di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Foto: Dicky Adam Shidiq/kumparan
Sebagaimana diketahui, berdasar rilis Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), setidaknya 3 jurnalis menjadi korban kekerasan oleh oknum aparat saat meliput peristiwa demo rusuh di sekitar Gedung DPR/MPR, Senayan. Tiga jurnalis itu yaitu jurnalis media IDNTimes, katadata, serta Kompas.com.
Aksi teatrikal jurnalis dalam mengkritisi kekerasan terhadap jurnalis, di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Foto: Dicky Adam Shidiq/kumparan