Gelar Mobile IP Clinic di NTB, DJKI Serahkan Penghargaan dan Sertifikat KI

1 September 2022 16:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyerahkan 4 surat pencatatan Kekayaan Intelektual (KIK) warisan budaya NTB kepada Pemprov NTB saat pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) NTB di Prime Park Hotel Mataram. Foto: Dok. DJKI Kemenkumham
zoom-in-whitePerbesar
Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyerahkan 4 surat pencatatan Kekayaan Intelektual (KIK) warisan budaya NTB kepada Pemprov NTB saat pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) NTB di Prime Park Hotel Mataram. Foto: Dok. DJKI Kemenkumham
ADVERTISEMENT
Warisan budaya Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diinventarisasi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bertambah menjadi 89 buah.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 4 surat pencatatan inventarisasi KIK untuk motif tenun Subahnale, Bintang Empet, Kerate, dan Wayang Kulit Lombok diserahkan langsung Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu kepada Gubernur Provinsi NTB yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Pemprov NTB Ruslan Abdul Gani.
Penyerahan ini berlangsung saat pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) NTB di Prime Park Hotel Mataram pada Kamis (1/9).
Motif tenun yang sudah diinventarisasi sebagai KIK ini bisa dimanfaatkan para pelaku ekonomi kreatif di NTB khususnya UMKM dalam membuat produk lokal yang berkualitas dan memiliki ciri khas.
“Produk lokal yang hanya bisa diproduksi oleh masyarakat NTB ini akan memiliki keunikan yang tidak dimiliki daerah lain. Hal ini akan menjadi katalisator bagi perekonomian daerah sekaligus menjadi nation branding bagi Indonesia,” jelas Razilu.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, Razilu juga memberikan Piagam Penghargaan kepada Gubernur Provinsi NTB, Kapolda NTB, Ketua DPRD NTB, Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Wali Kota Mataram, Rektor Universitas Mataram, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi NTB, dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi NTB yang telah mendukung dan bekerja sama dalam meningkatkan layanan kekayaan intelektual (KI).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov NTB Ruslan Abdul Gani. mengapresiasi pemberian penghargaan ini dan berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mendorong masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif dalam melindungi karya dan inovasi.
Senada dengan hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Romi Yudianto menyatakan akan terus meningkatkan kerja sama dengan stakeholder KI di daerah untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan KI.
ADVERTISEMENT
Selain penyerahan surat pencatatan inventaris KIK, pada kegiatan MIC tersebut diserahkan pula 11 surat pencatatan ciptaan, 23 sertifikat merek kepada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di NTB, serta 1 sertifikasi pusat perbelanjaan kepada Lombok Epicentrum Mall.
MIC ini terselenggara atas kerja sama DJKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB. Kegiatan ini dilaksanakan di Prime Park Hotel pada 1 September 2022 serta di Kantor Wilayah Kemenkumham NTB pada 2-3 September 2022.
MIC merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI yang telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly pada 2022. Melalui kegiatan ini, masyarakat bisa mengikuti sosialisasi KI serta berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan pendaftaran KI dari para expert DJKI.
ADVERTISEMENT
Program unggulan ini diharapkan dapat mendorong potensi KI di daerah serta mengakselerasinya untuk menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.