Gelar Perkara Khusus Ditolak, Pengacara Pegi Harap Bisa Bertemu Kapolri-Presiden

22 Juni 2024 10:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, saat mengadukan penyidik Polda Jabar ke Div Propam Mabes Polri pada Kamis (20/6/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, saat mengadukan penyidik Polda Jabar ke Div Propam Mabes Polri pada Kamis (20/6/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengaku kecewa dengan penolakan gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri terhadap kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky pada tahun 2016 silam.
ADVERTISEMENT
Toni mengatakan, Kadiv Humas Polri mengatakan tidak perlu melakukan gelar perkara khusus, karena sudah cukup bukti. Padahal mereka (kuasa hukum Pegi Setiawan) belum mendapatkan jawaban tertulis.
"Kami melihat berita, Kadiv Humas Polri mengatakan tidak perlu melakukan gelar perkara khusus. Kami belum mendapatkan jawaban tertulis, tapi berarti statement itu tidak melayani kami sebagai masyarakat pencari keadilan yang memohon gelar perkara khusus," ujar Toni kepada kumparan di kantornya. Jumat (21/6).
Tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Toni menjelaskan, pengajuan gelar perkara khusus itu karena mereka keberatan dengan alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Jawa Barat.
"Kami ini keberatan dengan alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Jawa Barat, sehingga kami mengajukan gelar perkara khusus ke Karwasidik Bareskrim Polri, agar dibuka seterang-terangnya alat bukti apa yang dimiliki penyidik," paparnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Toni, gelar perkara khusus diatur dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, yang dilaksanakan untuk merespons pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik.
"Kami mengajukan ini, karena keberatan, harusnya direspons," katanya.
Toni menilai bahwa penolakan gelar perkara khusus menunjukkan ketakutan tim penyidik mengenai tidak adanya alat bukti yang cukup.
"Kami menilai, kalau tidak mau melakukan gelar perkara khusus, penyidik ini takut kebongkar alat buktinya ada atau tidak," katanya.
Toni juga menambahkan bahwa gelar perkara khusus dilakukan untuk menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
"Kasus (pembunuhan) Vina dan Eky, termasuk penangkapan Pegi, saat ini menjadi perhatian luas masyarakat," ucap Toni.
Dengan adanya penolakan gelar perkara khusus, Toni berharap dapat beraudiensi langsung dengan Kapolri atau Presiden.
ADVERTISEMENT
"Kalau memungkinkan, kami akan audiensi dengan Bapak Kapolri atau langsung dengan Bapak Presiden," pungkas Toni.