Gelar Perkara Tuntas, Polisi Belum Putuskan Penghina Risma Bebas atau Tidak

11 Februari 2020 18:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) dan kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) dan kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Polrestabes Surabaya telah selesai melakukan gelar perkara atas kasus penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma. Gelar perkara dalam kasus yang menjerat Zikria Dzatil sebagai tersangka dilakukan di Mapolda Jatim.
ADVERTISEMENT
Meski gelar perkara tuntas, polisi belum memutuskan apakah Zikria dibebaskan atau tidak.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan ada sejumlah rekomendasi yang diterima penyidik dalam menyikapi kasus ini.
“Rekomendasinya sudah ada pada penyidik. Penyidik tentunya akan mengambil sesuai dengan kewenangan aturan yang berlaku,” ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (11/2).
Kendati demikian, Truno enggan membeberkan rekomendasi dari hasil gelar perkara tersebut. Trunoyudo juga enggan menyebut ada berapa poin rekomendasi dalam gelar perkara tersebut.
“Rekomendasi secara teknis sudah di catatan oleh penyidik. Itu masih ranah penyidik, ya. Karena penyidik kembali lagi dalam melakukan serangkaian secara profesional dan selalu menggunakan mekanisme pengawasan yang ada. Ini nanti semuanya kembali kepada penyidik,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
“(Isi rekomendasi) itu teknis, itu belum kita sampaikan. Namun, dilakukan langkah-langkah yang sifatnya adalah langkah secara prosedural “ imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, juga enggan membeberkan hasil rekomendasi.
Sudamiran mengatakan, keputusan akan diambil usai rekomendasi gelar perkara disampaikan kepada Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho. Setelah rekomendasi disampaikan, polisi segera memutuskan apakah Zikria dibebaskan atau tidak. Sebab Risma telah mencabut laporannya di Polrestabes Surabaya.
“(Pencabutan laporan) kita tindak lanjutin ya. Ini (gelar perkara) kan resmi hasil ini kita belum laporkan kepada pimpinan. Intinya, salah satunya poin bahwa proses tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah melalui tahapan-tahapan yang benar,” ucapnya.
Diketahui gelar perkara itu untuk memutuskan apakah kasus Zikria termasuk delik aduan atau delik umum. Sebagai informasi, Zikria dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang merupakan delik biasa. Zikria juga dijerat dengan Pasal 310 KUHP yang merupakan delik aduan.
ADVERTISEMENT
Jika hasil gelar perkara menilai Zikria melanggar UU ITE, polisi tetap memproses kasusnya. Artinya Zikria tak akan dibebaskan.
Namun apabila penyidik menganggap kasus Zikria merupakan delik aduan, polisi akan menghentikan perkaranya dan membebaskannya.