Geledah 3 Lokasi di Kasus Atur Vonis CPO, Kejagung Sita Mercy-Sepeda Brompton

15 April 2025 23:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat dijumpai di Lobby Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat dijumpai di Lobby Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan di tiga tempat terkait kasus dugaan suap dalam vonis lepas tiga terdakwa korporasi perkara persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Tiga korporasi itu yakni PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Adapun penggeledahan itu dilakukan di apartemen, kantor, dan rumah para tersangka yang telah dijerat di kasus suap ini. Namun, Kejagung tidak merincinya.
"Pada hari ini tanggal 15 April 2015 tim penyidik Jampidsus RI telah melakukan penggeledahan pada tiga tempat di dua provinsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Kejagung, Selasa (15/4).
"Di dalam penggeledahan tersebut tim menemukan barang bukti berupa dokumen kemudian telah dilakukan penyitaan dua unit mobil Mercedes-Benz, kemudian satu merek mobil Honda CR-V, kemudian ada empat sepeda Brompton," sambungnya.
Penyitaan ini menambah daftar panjang penyitaan barang oleh Kejagung dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung juga sudah menyita banyak barang mewah, mulai dari mobil, moge, hingga sepeda.
ADVERTISEMENT

Kasus Pengaturan Vonis

Dalam kasus ini, ada delapan orang tersangka. Mereka adalah:
Diduga, Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar agar tiga terdakwa korporasi—PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—divonis lepas.
Uang suap itu kemudian juga dibagi kepada tiga anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut, Djuyamto dkk. Berdasarkan informasi Kejagung, ketiganya diduga menerima uang suap sekitar kurang lebih Rp 22,5 miliar.
Adapun Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan pengacara terdakwa korporasi tersebut. Uang Rp 60 miliar itu diduga diberikan melalui dua pengacara ini, kepada Wahyu Gunawan, sebelum akhirnya diserahkan kepada para hakim.
ADVERTISEMENT
Diduga karena adanya suap itu, dalam putusannya terkait kasus persetujuan ekspor CPO, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa korporasi itu terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan. Namun, Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana.
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis lepas atau onslag dan terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17 triliun, sebagaimana tuntutan jaksa. Namun, kini jaksa telah mengajukan kasasi atas vonis lepas itu.
Belum ada keterangan dari para terdakwa korporasi CPO maupun ketujuh tersangka pengaturan vonis perkara persetujuan ekspor CPO mengenai kasus dugaan suap tersebut.