Geledah Kantor BPK Sumsel, KPK Temukan Petunjuk Dugaan Intervensi BPK Pusat

KPK menggeledah kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap manipulasi opini audit di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
"Pada Selasa (23/6), penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPK Sumatera Selatan," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/6).
Dari lokasi penggeledahan, penyidik mendapati sejumlah berkas yang membongkar rekayasa perubahan opini laporan keuangan daerah dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP menjadi WTP khususnya untuk Pemkab Muara Enim," kata Budi.
Penyidik juga menemukan petunjuk dugaan adanya intervensi BPK pusat untuk mengubah dokumen tersebut.
“Serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut," beber Budi.
Selanjutnya, penyidik akan menganalisis setiap temuan yang diamankan dalam penggeledahan ini lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dua klaster korupsi yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Edison, pejabat kedinasan, serta pihak pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Klaster pertama berkaitan dengan suap pengondisian temuan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK TA 2025 yang melampaui batas materialitas, sedangkan klaster kedua menyangkut suap pengadaan proyek smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
Awalnya, OTT KPK mengungkap soal Bupati Muara Enim Edison diduga menginstruksikan pengumpulan uang setoran dari berbagai proyek di lingkungan pemerintah kabupaten. Uang tersebut dikumpulkan di sejumlah rekening nominee dengan nilai total mencapai kurang lebih Rp 1,9 miliar.
Diduga, pihak rekanan yang memberikan suap itu memiliki kesepakatan terselubung untuk mengunci proyek-proyek di Pemkab Muara Enim ke depan. Salah satunya yang pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Penyimpangan dalam pengadaan smartboard itu diduga juga terdeteksi saat BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim panik setelah mendeteksi adanya permasalahan proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan yang berisiko menggagalkan predikat WTP mereka di tingkat pusat.
Diduga, terdapat kesepakatan pemberian suap sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.
Belum ada keterangan dari para tersangka maupun dari pihak BPK soal kasus ini atau penggeledahan KPK.
