Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Geledah Kantor Bupati Hulu Sungai Tengah, KPK Sita Dokumen Terkait OTT
6 Januari 2018 18:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
![Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1515143900/wj6xr2lpefegl2jssagp.jpg)
ADVERTISEMENT
Tim Satgas KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Penggeledahan tersebut dalam rangka mencari bukti tambahan terkait kasus suap pembangunan RSUD Barabai, Tahun Anggaran 2017. Penetapan tersangka itu dilakukan melalui gelar perkara setelah Abdul Latif terjaring Operasi Tangkap Tangan pada hari Kamis (4/1).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan melalui penggeledahan tersebut KPK berhasil menyita sejumlah dokumen terkait proyek dan pencairan dana serta beberapa dokumen perusahaan milik Abdul Latif.
"Sejauh ini telah disita dokumen-dokumen proyek dan pencairan dana serta dokumen perusahaan," ujar Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Sabtu (6/1).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di empat lokasi, Febri mengatakan, tim Satgas KPK telah menyita sejumlah dokumen yang masih terkait dengan hasil OTT. Empat lokasi tersebut di antaranya kantor pribadi bupati, kantor bupati, rumah dinas bupati, serta RSUD H Damanhuri, Barabai.
"Sejak siang tadi tim langsung bergerak lakukan penggeledahan di 4 lokasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah," ujar dia.
![Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1511272999/ws5cvbvrm6l82lu9pgtk.jpg)
Terkait sejumlah mobil mewah yang juga diduga bagian dari kegiatan penerimaan janji atau hadiah yang dilakukan Abdul, Febri enggan membeberkannya lebih lanjut. Menurutnya saat ini tim KPK di lapangan masih akan menyelidiki tentang asal usul dari mobil mewah koleksi Abdul itu.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan sejumlah mobil mewah yang ditemukan di garasi rumah Bupati, tim sedang mencermati di lapangan," kata Febri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menaikkan status 4 dari 6 orang yang diciduk dalam OTT di Hulu Sungai menjadi tersangka. Mereka ditahan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Barabai, Tahun Anggaran 2017 yang salah satu tersangkanya merupakan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.
Kasus ini terungkap melalui OTT yang digelar KPK di Kalimantan Selatan dan Surabaya.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Abdul Latif, Fauzan, dan Abdul Basit disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Donni disangka melangga pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.