Geledah Kantor Dinas Damkar Semarang, KPK Bawa 2 Koper dan 1 Tas

25 Juli 2024 16:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di kantor Damkar Semarang.  Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di kantor Damkar Semarang. Foto: Intan Alliva/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan penggeledahan di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang. Setelah penggeledahan tersebut, petugas KPK terlihat membawa dua unit koper dan satu tas ransel.
ADVERTISEMENT
Pantuan kumparan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Sejumlah ruangan digeledah. Dalam enam jam petugas memeriksa ponsel, dokumen, hingga komputer di lokasi.
Penyidik KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di kantor Damkar Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Belum diketahui bukti apa yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Sekertaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang Ade Bhakti mengatakan, meski kantor Damkar digeledah KPK, layanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
"Berjalan seperti biasa. Tadi teman-teman KPK meminjam ruangan Pak Kadis karena kebetulan Kepala Dinas kami kosong. Ruangan Kadis dipake, tapi juga ada Ruang Darmawanita," ujar Ade di lokasi, Kamis (25/7).
Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di kantor Damkar Semarang. Foto: Intan Alliva/kumparan
Ia menyebut, KPK meminta sejumlah data dalam bentuk fisik dan elektronik. Dokumen itu terkait anggaran pada tahun 2022-2023.
"Tadi ada beberapa data yang diminta, dan alhamdulillah teman-teman koperatif. Bukti elektronik, bukti fisik, dan ada beberapa diminta. Saya juga ditanya pindah ke sini kapan, sebelumnya jadi apa," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa belasan ponsel milik anggota Damkar Semarang. Namun ponsel itu akhirnya dikembalikan.
"Iya memeriksa ponsel juga, ada belasan. Tapi dikembalikan," kata Ade.
Penyidikan Korupsi di Pemkot Semarang
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu melakukan evaluasi hasil tinjauan ke beberapa lokasi banjir dan longsor di perumahan-perumahan, Minggu (21/4/2024). Foto: Humas Pemkot Semarang
Dalam kasus ini, KPK telah mengajukan pencegahan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) untuk bepergian ke luar negeri. Selain dia, ada tiga orang lainnya yang juga dicegah.
Mereka adalah: Alwi Basri, suami Ita; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Martono; dan Rahmat U. Djangkar, selaku pihak swasta.
Pencekalan ini terkait tiga perkara yang saat ini sedang diusut KPK, yakni :
ADVERTISEMENT
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Namun belum mengungkapkan identitasnya.
Sejumlah lokasi juga sudah digeledah oleh KPK secara maraton. Termasuk kantor Wali Kota Semarang dan kantor Dispendukcapil. Selain itu, KPK juga sudah menggeledah sejumlah dinas antara lain Dinas Sosial, Dinas Kesehatan Kota Semarang (DKK), RSUD KMRT Wongsonegro (Ketileng), Disperkim, Dinas Lingkungan Hidup dan sejumlah dinas lainnya.