Geledah Kantor Pemprov Bengkulu, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

6 Desember 2024 22:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan di sejumlah kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu. Penggeledahan ini terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat Cagub petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada 4-6 Desember 2024. Ada beberapa lokasi lain juga yang turut digeledah penyidik.
"Penggeledahan pada 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas dan 5 kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (6/12).
Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, Tessa melanjutkan, penyidik menyita dokumen hingga barang bukti elektronik.
"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat, dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut," ungkap Tessa.
Tessa mengimbau kepada para pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif dan menyampaikan keterangan dengan benar.
"Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan Undang-Undang," ujar Tessa.
ADVERTISEMENT
"Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," tegas dia.
Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka OTT KPK di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Rohidin Mersyah terjaring dalam OTT KPK yang digelar pada 23 November 2024 lalu. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan berupa pungutan kepada pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
Rohidin dijerat tersangka bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP.
Rohidin meminta dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
Total ada uang Rp 7 miliar yang ditemukan KPK dalam OTT tersebut. Uang yang ditemukan terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Uang tersebut disita dari empat lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT
Pertama, uang sebesar Rp 32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman.
Kedua, uang sebanyak Rp 120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernez Parera.
Kemudian, uang sebanyak Rp 370 juta ditemukan di mobil Rohidin. Terakhir, uang sebanyak Rp 6 miliar ditemukan di rumah dan mobil ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
Rohidin mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia juga memastikan kooperatif dalam menjalani proses hukumnya.