Geledah Kantor Walkot Yogya, KPK Sita Catatan Khusus Haryadi Suyuti soal IMB
ยทwaktu baca 3 menit

Tim penyidik KPK menggeledah 3 lokasi berbeda di Pemkot Yogyakarta pada Selasa (7/6) kemarin. Penggeledahan terkait proses penyidikan perkara suap izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta, yang menjerat nama mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, sebagai tersangka.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik menemukan barang bukti dokumen terkait proses penerbitan IMB dari penggeledahan itu. Dari sejumlah dokumen yang diamankan, ditemukan ada catatan khusus yang diduga ditulis Haryadi Suyuti soal IMB.
"Pada penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS (Haryadi Suyuti) selaku wali kota untuk penerbitan izin IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (8/6).
Adapun catatan tersebut ditemukan saat menggeledah tiga lokasi yakni kantor Wali Kota Yogyakarta; kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Yogyakarta; serta kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK akan menganalisis kaitan antara barang bukti dengan kasus IMB Apartemen Royal Kedhaton.
"Tim Penyidik segera menganalisa dan melakukan penyitaan untuk bukti-bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara para Tersangka," kata Ali.
Sebelum menggeledah tiga lokasi tersebut, KPK juga sempat menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di kawasan Jakarta Timur, Senin (6/6). Dari geledah tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti uang dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan penanganan perkara yang melibatkan Haryadi.
Adapun dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga menerima suap ratusan juta rupiah.
Tak sendiri, Haryadi dijerat bersama dengan tiga orang lainnya. Mereka adalah:
Pemberi suap:
Oon Nusihono yang menjabat Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.
Penerima suap:
Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Triyanto Budi Yuwono yang merupakan sekretaris pribadi Haryadi.
Kasus ini berawal pada 2019. Saat itu, Oon melalui Dadan Jaya selaku Dirut PT Java Orient Property (DJO) yang merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung, mengajukan permohonan IMB.
Proses permohonan izin tersebut berlanjut hingga 2021. Dalam prosesnya, untuk memuluskan pengajuan izin, Oon dan Dandan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta. Kemudian terjadi kesepakatan antara mereka.
Padahal, dalam hasil kajian dan penelitian dari Dinas PUPR, ditemukan sejumlah masalah yakni syarat yang tidak terpenuhi dalam pengajuan izin IMB tersebut. Yakni ketidaksesuaian dasar aturan bangunan di mana tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan Malioboro tidak sesuai.
Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui Triyanto dan juga untuk Nurwidhihartana.
Pada 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Pada kamis 2 Juni 2022, Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan Wali Kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD 27.258 ribu melalui Triyanto. Sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi Nurwidhihartana.
Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
