Geledah Pemkot Ambon, KPK Temukan Pegawai Musnahkan Bukti Kasus Suap Wali Kota

18 Mei 2022 15:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK geledah sejumlah ruangan di Pemkot Ambon. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK geledah sejumlah ruangan di Pemkot Ambon. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPK menemukan adanya upaya menghalangi penyidikan kasus dugaan suap terkait Wali Kota Ambon, Richard Louhennapessy. Diduga, ada PNS yang menghancurkan bukti terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK diduga menemukan upaya tersebut ketika melakukan serangkaian penggeledahan di Pemkot Ambon pada Selasa kemarin. Sejumlah ruangan digeledah penyidik.
"Tim Penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (18/5).
"Seketika juga, Tim Penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," imbuhnya.
KPK mengingatkan untuk tidak menghalangi atau merintangi penyidikan yang sedang dilakukan. Terdapat konsekuensi hukum bila perbuatan itu dilakukan.
"Di mana apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi Pasal 21 UU Tipikor tersebut:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Suap Wali Kota Ambon

Walikota Ambon Richard Louhennapessy melambaikan tangan saat tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Wali Kota Ambon, Richard Louhennapessy, dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel. Ia diduga menerima suap dari Amri selaku karyawan AlfaMidi Kota Ambon.
Selaku wali kota, Richard memiliki kewenangan memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon. Namun, diduga ia meminta fee atas penerbitan izin tersebut.
ADVERTISEMENT
Diduga, ia meminta fee minimal Rp 25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan. Terkait izin yang diajukan Amri, Richard diduga memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin. Termasuk di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri diduga sudah memberikan Rp 500 juta kepada Richard terkait penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel. Uang diberikan melalui rekening orang kepercayaan Richard yang juga Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa.
Richard dan Andrew sudah ditahan penyidik. Sementara Amri yang belum ditahan diminta KPK untuk kooperatif dalam proses hukum.
Penahanan Richard sempat diwarnai drama. Sebab, Richard meminta pemanggilan ulang dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit usai operasi.
ADVERTISEMENT
Belakangan, KPK menilai kondisi Richard layak untuk diproses hukum. Sebab, meski mengaku sakit, Richard disebut sempat jalan-jalan di mal. Penyidik KPK kemudian langsung menjemput paksa Richard dan menahannya.