Geledah Rumah Abdul Malik, Peluru untuk Senapan Laras Panjang Disita

26 Desember 2019 11:43 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Polres Jaksel menyita harimau yang diawetkan saat geledah rumah Abdul Malik di Pejaten, Jakarta Selatan. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Polres Jaksel menyita harimau yang diawetkan saat geledah rumah Abdul Malik di Pejaten, Jakarta Selatan. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi terus mendalami kasus penodongan yang dilakukan pengemudi Lamborghini Abdul Malik. Polisi menggeledah rumah Abdul Malik.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan itu, polisi juga menemukan sejumlah peluru untuk senapan laras panjang.
"24 Desember ditemukan jenis peluru lain yang digunakan untuk senjata senapan panjang," kata Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Kamis (26/12).
Polisi menjukkan barang bukti tersangka penodongan senjata kepada bocah saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Temuan peluru senjata laras panjang itu menjadi akan didalami lebih lanjut. Sebab, Abdul Malik hanya memiliki izin untuk senjata pistol.
"Sementara kartu Perbakin cuma satu yaitu untuk pistol. Sedang kami dalami senjata itu ada di mana. Kami kerja sama dengan Perbakin," tambah dia.
Barang bukti yang diamankan polisi dihadirkan saat konferensi pers pria todong seorang bocah di Kemang, Jakarta Selatan. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Polisi sebelumnya sudah menyita pistol kaliber 32 mm yang digunakan Abdul Malik saat menodong 2 bocah di Kemang, Jakarta Selatan. Abdul Malik juga memiliki surat izin kepemilikan senpi yang kini sudah dicabut.
ADVERTISEMENT
"Iya anggota perbakin DKI. Ditemukan juga ada 3 selongsong peluru sebagai bukti, kemudian ada juga 9 peluru lain yang ditemukan," ucap dia.