Geledah Rumah Bos Abu Tours, Polisi Sita Alphard hingga Koper

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyiding membawa barang pribadi milik Abu Tours (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyiding membawa barang pribadi milik Abu Tours (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)

Penyidik Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan meninggalkan rumah pemilik Abu Tours, Hamzah Mamba, setelah menggeledah sekitar empat jam. Rumah yang digeledah terletak di Perumahan Kartika Residence, Jalan Bukit Cinere Raya, Cinere, Jawa Barat.

Setelah memeriksa kondisi rumah, tampak beberapa penyidik secara bergantian memasukan barang-barang hasil penggeledehan ke dalam mobil Alphard milik tersangka. Mobil berplat B 1521 ZKH itu terparkir di garasi rumah.

Penyidik Membawa Barang Pribadi Pemilik Abu Tours (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Membawa Barang Pribadi Pemilik Abu Tours (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)

Terlihat sebanyak empat koper dan lima ransel yang dibawa penyidik ke dalam mobil. Selain itu, terdapat satu kardus coklat, satu karung berisi barang milik Hamzah, dua helm, serta empat jaket hitam.

Setelah itu, penyidik membawa mobil beserta barang-barang pribadi milik Hamzah. Tujuh orang yang ikut menggeledah kemudian meninggalkan rumah tersebut sekitar 20.25 WIB dengan keadaan gelap. Tidak diketahui apakah barang-barang lain yang masih berada di rumah akan dibawa juga atau tidak.

Penyidik Membawa Barang Pribadi Pemilik Abu Tours (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Membawa Barang Pribadi Pemilik Abu Tours (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)

Semua penyidik enggan memberikan komentar kepada wartawan terkait hasil penggeledahan. Satu orang yang menggeledah berujar semua laporan pemeriksaan akan disampaikan di Makassar.

"Kita enggak bisa wawancara. Tapi akan disampaikan di Makassar," ujar salah satu penyidik sebelum meninggalkan lokasi, Rabu (4/4).

Selanjutnya, tujuh penyidik bertolak ke kantor Abu Tours yang berada di Cinere, sebelum kembali ke Makassar dengan membawa barang-barang sitaannya. Mereka meninggalkan rumah dengan keadaan gelap dan terkunci.

Hamzah terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. Ia menjadi tersangka setelah tidak dapat memberangkatkan 86.720 jamaah dengan total kerugian Rp 1,4 triliun.

Penyiding membawa barang pribadi milik Abu Tours (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyiding membawa barang pribadi milik Abu Tours (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)