Geledah Rumah Dinas Bupati Bogor hingga Dinas PUPR, KPK Sita Uang Asing-Dokumen

29 April 2022 13:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim KPK geledah rumah dinas Bupati Bogor, Ade Yasin, Kamis (28/4/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tim KPK geledah rumah dinas Bupati Bogor, Ade Yasin, Kamis (28/4/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah beberapa lokasi dalam kasus dugaan suap Bupati Bogor Ade Yasin pada Kamis (28/4).
ADVERTISEMENT
Terdapat 4 lokasi yang digeledah yakni rumah dinas Bupati Bogor, rumah di Ciparigi Bogor Utara, Kantor Dinas PUPR Pemkab Bogor, dan Kantor BPKAD Pemkab Bogor.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai bukti terkait perkara. Bukti yang diamankan berupa dokumen keuangan sampai mata uang asing.
"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya berbagai dokumen keuangan. Di samping itu juga ditemukan uang dalam pecahan mata uang asing," ujar jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (29/4).
Ali menyatakan, bukti-bukti yang diamankan segera disita untuk melengkapi berkas penyidikan.
Ketua KPK Firli Bahur (kiri) menghadirkan tersangka Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin (tengah) saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, Ade Yasin serta 3 anak buahnya dijerat sebagai tersangka karena diduga menyuap 4 pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Ade dkk diduga menyuap para pemeriksa BPK senilai miliaran rupiah. Tujuannya agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021.
Sebab, Ade mendapatkan informasi bahwa audit keuangan di Pemkab Bogor jelek dan bisa berakibat opini disclaimer. Hal ini lantaran dalam temuan audit, ditemukan sejumlah masalah, terutama terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak. Salah satu proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalan Kandang Roda – Pakansari senilai Rp 94,6 miliar.
Atas perbuatannya, sebagai pemberi suap, Ade dkk dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor.
Infografik Bupati Bogor Ade Yasin Tersangka KPK. Foto: kumparan