Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Temukan Uang Rp 4 Miliar

Selain mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan juga 8 unit sepeda, KPK juga mengamankan uang tunai dari penggeledahan di Rumah Dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Jalan Widya Chandra V Jakarta. Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah dan asing senilai miliaran rupiah.
"Ditemukan juga sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp 4 miliar," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/12).
Penggeledahan ini merupakan rangkaian yang telah dilakukan sejak Selasa (1/12) lalu. Sejumlah lokasi digeledah oleh KPK terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster ini. Sejauh ini sudah ada sejumlah barang bukti yang diamankan oleh KPK.
Barang bukti tersebut saat ini tengah dikaji, dan akan segera dilakukan penyitaan apabila terkait dengan kasus suap Edhy. Saat ini KPK juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait patgulipat yang diduga dilakukan oleh menteri dari Partai Gerindra itu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Tersangka penerima suap adalah Edhy Prabowo; Staf Khusus Menteri KP, Safri; Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta; Pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; Staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; Amiril Mukminin.
Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, AS.
Ia diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.

