Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Terkait Izin IUP, KPK Cegah 3 Orang ke LN

26 September 2024 19:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Penggeledahan KPK di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak dan sejumlah lokasi lainnya ternyata terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kaltim.
ADVERTISEMENT
KPK sudah menjerat tersangka dalam kasus tersebut. Meski belum mengumumkannya secara resmi.
Terkini, juru bicara KPK Tessa Mahardhika, menyebut pihaknya sudah mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri per 24 September 2024.
"Terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (26/9).
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur," sambungnya.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Pencegahan itu, kata Tessa, karena ketiga orang tersebut dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi perizinan IUP di Kaltim. Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan.
Awang Faroek Ishak, eks gubernur Kaltim Foto: (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Tessa, meski belum membeberkan siapa identitas tersangkanya.
ADVERTISEMENT
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ungkap Tessa.
KPK belum merinci konstruksi kasus tersebut.