Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Terkait Izin IUP, KPK Cegah 3 Orang ke LN
26 September 2024 19:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penggeledahan KPK di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak dan sejumlah lokasi lainnya ternyata terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kaltim.
ADVERTISEMENT
KPK sudah menjerat tersangka dalam kasus tersebut. Meski belum mengumumkannya secara resmi.
Terkini, juru bicara KPK Tessa Mahardhika, menyebut pihaknya sudah mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri per 24 September 2024.
"Terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (26/9).
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur," sambungnya.
Pencegahan itu, kata Tessa, karena ketiga orang tersebut dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi perizinan IUP di Kaltim. Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Tessa, meski belum membeberkan siapa identitas tersangkanya.
ADVERTISEMENT
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ungkap Tessa.
KPK belum merinci konstruksi kasus tersebut.