Geledah Rumah Kades Kohod, Polisi Sita Peralatan yang Dipakai Buat Surat Palsu

11 Februari 2025 18:17 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, terdapat sejumlah barang bukti yang disita. Salah satunya peralatan yang dipakai untuk membuat surat palsu.
"Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan, alat yang digunakan untuk membuat surat palsu, dan dokumen lain yang digunakan untuk membantu melakukan pemalsuan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, melalui keterangan yang diterima pada Selasa (11/2).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksan dan mengamankam beberapa dokumen dalam proses penggeledahan di Kantor Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
Djuhandani tak menyebut peralatan yang dimaksud. Adapun Arsin, menurut dia, diduga telah melanggar aturan dengan membuat surat palsu.
Kata dia, surat palsu itu kemudian dicetak dan ditandatangani untuk mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang.
"Selanjutnya dengan bantuan dari beberapa oknum pada kementerian dan lembaga, terbit lah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, kasus pagar laut Tangerang sudah berada dalam tahap penyidikan. Total, terdapat 44 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik terkait dengan kasus itu termasuk saksi ahli.
Meski demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh polisi.