Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Geledah Rumah Kades Kohod, Polisi Sita Peralatan yang Dipakai Buat Surat Palsu
11 Februari 2025 18:17 WIB
ยท
waktu baca 1 menit![Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkqy7843q0tegc56fqpjj3c2.jpg)
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, terdapat sejumlah barang bukti yang disita. Salah satunya peralatan yang dipakai untuk membuat surat palsu.
"Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan, alat yang digunakan untuk membuat surat palsu, dan dokumen lain yang digunakan untuk membantu melakukan pemalsuan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, melalui keterangan yang diterima pada Selasa (11/2).
Djuhandani tak menyebut peralatan yang dimaksud. Adapun Arsin, menurut dia, diduga telah melanggar aturan dengan membuat surat palsu.
Kata dia, surat palsu itu kemudian dicetak dan ditandatangani untuk mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang.
"Selanjutnya dengan bantuan dari beberapa oknum pada kementerian dan lembaga, terbit lah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, kasus pagar laut Tangerang sudah berada dalam tahap penyidikan. Total, terdapat 44 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik terkait dengan kasus itu termasuk saksi ahli.
Meski demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh polisi.