Geledah Rumah Siti Elina, Polisi Sita Senpi hingga Sajam Bentuk Pistol

26 Oktober 2022 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus Siti Elina, wanita bersenpi yang terobos Istana Merdeka. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus Siti Elina, wanita bersenpi yang terobos Istana Merdeka. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Siti Elina, wanita berpistol yang menerobos kawasan Istana Merdeka sebagai tersangka. Rumah Lina pun telah dilakukan penggeledahan.
ADVERTISEMENT
Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar, menjelaskan dari hasil penggeledahan itu turut diamankan barang bukti berbagai senjata.
"Kegiatan penggeledahan kemudian menemukan ada beberapa senjata lain, ada airgun dan ada senjata tajam yang berbentuk pistol di kediaman yang bersangkutan, semuanya sudah diamankan," ujar Aswin dalam jumpa pers, Rabu (26/10).
Aswin merinci, total ada 4 senjata yang disita dari kediaman Lina. Empat senjata itu, yakni sepucuk senjata api jenis FN, 2 air softgun, dan 1 senjata tajam berbentuk pistol.
Untuk senjata api jenis FN sendiri, kata Aswin, pihaknya masih mendalaminya.
"Akan diuji lab untuk kepastiannya," kata dia.
Kondisi rumah Siti Elina, wanita bersenpi yang coba terobos Istana Merdeka di kawasan Koja, Jakarta Utara, Rabu (26/10/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Selain itu, dalam jumpa pers penyidik juga menggelar sejumlah barang bukti lainnya. Terlihat ada beberapa jenis buku yang berjudul 'Jalan Menuju Hidayah', 'Luruskan Aqidah Anda', dan 'Pribadi dan Akhlak Rosul'.
ADVERTISEMENT
Siti Elina ditangkap pada Selasa (25/10) pagi usai nekat mencoba menerobos kawasan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Dia juga sempat menodongkan senjata api jenis FN yang dibawanya ke arah Paspampres.
Siti Elina beralasan nekat melakukan hal tersebut demi bertemu Presiden Jokowi untuk menyampaikan bahwa Pancasila salah.
Kini Lina telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHP.