Geledah Rumah Tan Paulin, KPK Sita Sejumlah Dokumen

30 Agustus 2024 23:04 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah rumah pengusaha Tan Paulin yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
ADVERTISEMENT
Dalam hasil geledah itu, KPK menyita sejumlah dokumen dari rumah Tan Paulin.
"Jadi betul memang ada kegiatan penggeledahan, informasi yang kami dapatkan disita dokumen di rumah yang bersangkutan," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (30/8).
Tan Paulin telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Kamis (29/8) kemarin. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy.
Dalam pemeriksaan itu, Tan Paulin juga dikonfirmasi terkait dokumen yang telah disita penyidik dari rumahnya.
"Ya tentunya pemanggilan saudari TP, ya, pemeriksaan itu, KPK mendalami terkait transaksi yang dilakukan oleh Saudari TP di Kaltim, ya, transaksi Batubara, dan sudah selesai kegiatannya kemarin," kata Tessa.
"Termasuk juga konfirmasi beberapa dokumen yang telah dilakukan proses penyitaannya dan penggeledahannya," pungkasnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Nama Tan Paulin sempat muncul dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI pada Kamis (13/1/2022). Saat itu, Anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir, yang merupakan adik dari Muhammad Nazaruddin, membeberkan ada 'ratu batu bara' yang kerap mencuri batu bara untuk dijual di luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Masalah pengawasan tambang, saya tidak tahu inspektor ini ada di mana, batu kita hilang terus, dan sampai ada disebut-sebut 'ratu batu bara' tapi enggak ditangkap-tangkap ini orang, Tan Paulin namanya," ujar Nasir.
"Siapa yang melindungi orang ini, ini batu curian tapi bisa dijual di luar negeri, kan kacau. Semua pemain batu bara tahu, tambangnya diambil mereka semua," katanya.
Nilai pencurian batu bara tersebut, mencapai Rp 2,5 triliun per bulannya. Nasir mengatakan, pemerintah terlihat masih santai menanggapi permasalahan yang terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut, karena orangnya tidak pernah ditangkap.
"Apa duitnya sampai ke kementerian? Saya enggak tahu juga. Karena banyak, 1 juta 1 bulan dengan harga Rp 2,5 juta, Rp 2,5 triliun itu uangnya (per bulan). Sampai saya panggil Kapolda ini siapa, kenapa enggak ditangkap, ini Pak Menteri santai-santai saja," tutur Nasir.
ADVERTISEMENT

Respons Tan Paulin

Atas pernyataan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir, pihak Tan Paulin melalui kuasa hukumnya Yudistira, S.H., M.Si dari Yudistira & Co. Law Firm pada Jumat (14/1/2022) menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Kasus Rita Widyasari

Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat sebagai sebagai tersangka lagi oleh KPK yakni dalam kasus TPPU.
KPK sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini.
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.