Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Sidang perdana Habib Rizieq digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang ini digelar secara virtual.
ADVERTISEMENT
Semua perangkat sidang baik majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum Habib Rizieq hadir di sidang PN Jakarta Timur. Sementara, Habib Rizieq berada di salah satu ruangan di Dittipidum Bareskrim Polri.
Saat semua siap, Habib Rizieq akhirnya hadir secara virtual dan duduk di kursi yang telah disiapkan. Tak lama setelah Habib Rizieq muncul, penasihat hukum berdiri dan mengumandangkan takbir di ruang sidang.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu akbar," ujar penasihat hukum Rizieq dalam sidang yang disiarkan langsung kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).
Habib Rizieq yang ada ruang Bareskrim hanya terdiam. Penasihat hukum menduga suara yang diterima Habib Rizieq tidak mendengar apa yang terjadi di ruang sidang.
ADVERTISEMENT
Salah satu pengacara, Munarman, langsung meminta majelis hakim untuk menghadirkan Habib Rizieq ke ruang sidang karena kondisi tidak memungkinkan.
Diketahui, ada 6 dakwaan berbeda terkait kasus Habib Rizieq ini. Di mana, 3 di antaranya menjadikan Habib Rizieq sebagai terdakwa.
Pertama, berkas dakwaan Habib Rizieq yang merupakan berkas perkara tunggal. Dakwaan ini terkait dengan kasus kerumunan saat Maulid Nabi di Jl Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan juga kerumunan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, berkas dakwaan gabungan atas nama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Perkaranya sama, yakni kerumunan di Tebet dan juga Petamburan.
Ketiga, berkas perkara atas nama Habib Rizieq. Keempat berkas perkara atas nama Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat. Kelima berkas perkara atas nama Muhammad Hanif Alatas.
ADVERTISEMENT
Berkas perkara tersebut masing-masing terkait dengan kasus menghalangi petugas memperoleh data swab di RS UMMI, Bogor.
Keenam, berkas perkara atas nama Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor.