Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gembong Narkoba Paling Berbahaya di Kolombia Dihukum 45 Tahun Penjara
9 Agustus 2023 3:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gembong narkoba paling berbahaya di Kolombia, Dairo Antonio Usuga (51), telah menjalani sidang di Amerika Serikat. Pada Selasa (8/8) hakim federal Amerika Serikat (AS) menjatuhi dia hukuman 45 tahun penjara terkait kasus perdagangan narkoba.
ADVERTISEMENT
Pria yang memiliki nama alias Otoniel itu merupakan pemimpin gembong narkoba Klan Teluk. Dia ditangkap di Kolombia pada 2021 dalam sebuah operasi militer.
Usai ditangkap Otoniel diekstradisi ke AS untuk menjalani hukuman.
Dalam persidangan Otoniel mengaku bersalah telah menyelundupkan kokain. Ia juga mengaku menjalankan usaha kriminal. Ia setuju membayar $216 juta sebagai penyitaan.
Jaksa sebelumnya menggambarkan Otoniel sebagai pedagang narkoba Kolombia yang paling kejam dan signifikan sejak Pablo Escobar. Otoniel dan Klan Teluk juga dituduh secara ilegal membawa setidaknya 73 ton kokain ke Amerika Serikat antara tahun 2003 dan 2012.
Menurut Departemen Kehakiman AS, Klan Teluk memiliki sebanyak 6.000 anggota dan merupakan salah satu distributor kokain terbesar di dunia.
Klan Teluk
Otoniel adalah pemimpin salah satu geng narkoba terbesar di dunia, Klan Teluk.
ADVERTISEMENT
Ia ditangkap di perbatasan Kolombia dan Panama. Untuk menangkap Otoniel Kolombia mengerahkan 500 tentara serta polisi dan 22 helikopter. Salah seorang anggota kepolisian tewas saat operasi penangkapan Otoniel.
Keberhasilan penangkapan Otoniel disebut-sebut sebagai kesuksesan terbesar kedua pemberantasan narkoba di Kolombia, setelah Pablo Escobar terbunuh pada 1993.
Jejak hitam Otoniel di dunia perdagangan narkoba memang begitu menyeramkan. Pada periode 2003 sampai 2012 Otoniel mengirim 73 ton kokain ke AS.
Atas aksinya tersebut, kepala Otoniel dihargai USD 5 juta setara Rp 71 miliar oleh Amerika Serikat.