Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Geng Motor di Binjai Serang dan Rampok Warga, 2 Pelaku Ditangkap
8 Agustus 2022 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekelompok geng motor menyerang dan merampok sepeda motor warga di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumut, Minggu (7/8). Dua anggota geng motor ZAY (18) dan RAH (21) berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi mengatakan, peristiwa bermula pukul 03.00 WIB. Awalnya pelaku bersama ratusan orang dari geng motor konvoi di sekitar Kota Binjai, dengan membawa kelewang, celurit, dan senjata tajam lainnya.
“Dengan jumlah yang cukup banyak serta membawa berbagai senjata tajam, kelompok geng motor ini seolah-olah tidak memiliki rasa takut dan berani melakukan tindakan kriminal,” ujar Junaidi, Senin (8/8).
Sebagian anggota geng motor lalu berhenti di sebuah konter pulsa di lokasi kejadian. Mereka masuk ke dalam konter dan mendatangi pemilik konter, MMA (17), dan dua karyawannya.
“Para pelaku mengacung-acungkan kelewang dan celurit, seketika korban bersama dua teman korban lari untuk menyelamatkan diri dengan meninggalkan tiga sepeda motor yang terparkir di depan konter tersebut,” ujar Junaidi.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Binjai Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/112 /VII/2022/SPKT/Binjai Utara/Polres Binjai /Polda Sumut, hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022.
Polisi lalu menyelidiki kasus ini, ternyata sekitar pukul 05.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku ZAY telah ditangkap warga. Polisi lalu menginterogasinya. Selanjutnya dalam waktu singkat polisi juga meringkus pelaku RAH.
Polisi lalu membawa pelaku ke Polsek Binjai Utara. Sejumlah barang bukti juga diamankan, yakni satu bilah kelewang, satu bilah celurit milik RAH, satu unit motor Honda Vario warna biru milik ZAY, satu unit Honda Beat warna hitam milik RAH, 1 unit motor Honda Scoopy warna merah milik korban.
ADVERTISEMENT
“Atas perbuatannya kepada pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subs 363 yo 55 ,56 dari KUHPidana Subs UU Darurat No. 12 tahun 1951,” ujar Junaidi.
Junaidi menambahkan, pihaknya masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.