Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Geng Motor Rusak dan Jarah Warung Milik Warga di Pemeungpeuk Bandung
16 Desember 2024 14:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menangkap kelompok pemuda yang onar di daerah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, pada Minggu (15/12). Mereka melakukan perusakan pada sejumlah warung di permukiman warga dan melakukan pencurian dengan kekerasan.
ADVERTISEMENT
Kelompok perusuh itu diamankan petugas kepolisian kurang dari 24 jam. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan kelompok itu terdiri dari 11 orang.
6 pelaku di antaranya adalah pria inisial AR (23 tahun), RA (19), RA (23), S (18), LA (18), AS (18). Sementara sebanyak 5 orang sisanya masih masih di bawah umur.
“11 orang ini kami sudah tangkap, enam di antaranya adalah yang sudah dewasa lima masih di bawah umur tidak kami hadirkan dalam press conference namun tetap kami proses bagaimana prosedur hukum yang berlaku,” katanya di Mapolresta Bandung, pada Senin (16/12).
Motif
Kusworo mengungkap kasusnya bermula saat kelompok pemuda ini mencari seseorang di daerah Pameungpeuk yang sebelumnya pernah bentrok dengan salah satu dari mereka.
ADVERTISEMENT
Kesal karena tak kunjung ketemu, kelompok tersebut melampiaskan kekesalannya ke warga dalam perjalanan pulang.
“Sambil dirusak, sambil mengambil barang-barang yang ada, yang bisa diambil di situ. Juga ada beberapa pemilik warung yang dibacok oleh tersangka,” kata dia.
Adapun barang-barang yang diambil oleh para pelaku, antara lain dagangan yang berada di salah satu warung kelontong, seperti makanan ringan hingga rokok. Mereka juga mengambil salah satu ponsel milik warga setempat.
Untuk perusakan, sasaran mereka beragam. Mulai dari TV di warung kelontong tadi, gerobak pedagang nasi goreng, beberapa sepeda motor milik warga setempat. Mereka melakukan aksi brutal itu dengan menggunakan sejumlah jenis senjata tajam, termasuk golok, yang kini telah diamankan petugas kepolisian.
Kusworo mengatakan warga sekitar lokasi kejadian pun berlarian karena ketakutan.
ADVERTISEMENT
“Para korban yang berada di sekitar warung kelontongan tersebut berlarian karena takut oleh para pelaku yang hampir semuanya membawa berbagai jenis senjata tajam,” katanya.
Terancam 15 tahun bui
Kini, para tersangka ditahan di Polresta Bandung.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara dan juga dilapisi dengan pasal 170 KUHP melakukan kekerasan secara bersama-sama” ucap Kusworo.