Geng Motor Serang Gym di Bandung, 5 Tersangka Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers soal geng motor serang FTL Gym di Polrestabes Bandung, Senin (27/10/2025). Foto: Linda Lestari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers soal geng motor serang FTL Gym di Polrestabes Bandung, Senin (27/10/2025). Foto: Linda Lestari/kumparan

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung meringkus lima anggota geng motor yang menganiaya karyawan serta merusak fasilitas FTL Gym Bandung.

Penyerangan oleh geng motor itu terjadi pada Sabtu (25/10) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan geng motor tersebut sedang melintas beriringan melewati gym. Para pelaku mengaku tersinggung karena merasa diperhatikan oleh petugas keamanan gym.

“Yang bersangkutan melihat sekuriti dari gym tersebut sedang berdiri, dan kelompok mereka tidak terima karena merasa dilihatin,” kata Budi dalam konferensi pers di Polrestabes Bandung, Senin (27/10).

Geng motor itu kemudian berbalik arah dan menyerang petugas keamanan serta beberapa orang di dalam gym. Para pelaku sempat merangsek masuk ke dalam gedung, namun karena mendapat perlawanan, mereka akhirnya melarikan diri.

“Setelah melakukan penganiayaan dan sempat masuk ke dalam tempat gym tersebut, karena mendapat perlawanan dari orang di lokasi, akhirnya kelompok itu melarikan diri,” ujar Budi.

Akibat kejadian tersebut, tiga orang korban mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh.

“Tiga-tiganya luka. Ada yang robek di tangan kiri, satu di lutut kanan, dan satu lagi di kaki kanan,” jelasnya.

Barang bukti kasus geng motor serang FTL Gym. Foto: Linda Lestari/kumparan

Polisi mengamankan 12 barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, topi hitam, syal merah, pecahan botol minuman, pecahan kaca, pegangan pintu kaca, batu bata merah, dua unit motor, stik golf hitam, helm biru, serta kemeja putih lengan panjang milik pelaku.

Dua Tersangka Masih di Bawah Umur

Budi menyebut lima tersangka yang telah ditangkap, yakni MAJ (20), RNF (21), RIM (18), serta dua pelajar berusia 15 dan 17 tahun.

Dua di antaranya, RNF dan pelajar berusia 15 tahun, diketahui pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus serupa.

“Kasusnya sama, Pasal 170 KUHP. Ini akan menjadi pertimbangan kami agar hukuman bagi pelaku yang sudah DPO bisa maksimal, supaya tidak lagi memengaruhi adik-adiknya,” tegas Budi.

Konferensi pers soal geng motor serang FTL Gym di Polrestabes Bandung, Senin (27/10/2025). Foto: Linda Lestari/kumparan

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku juga diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya.

“Dari keterangan mereka, aksi itu terjadi karena tersinggung dan dipicu pengaruh minuman keras,” ujar Budi.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 170 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Saya ingatkan, kelompok pemotor mana pun yang berani berbuat anarkis di Kota Bandung akan kami sikat. Tidak boleh ada yang berani membuat onar di kota ini,” tegasnya.