Genjot Industri Mebel, Pemerintah Permudah Perizinan Kegiatan Usaha

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Industri Mebel (ilustrasi). (Foto: Antara/Basri Marzuki)
zoom-in-whitePerbesar
Industri Mebel (ilustrasi). (Foto: Antara/Basri Marzuki)

Sebagai penghasil rotan terbesar di dunia, Indonesia punya potensi besar dalam pengembangan industri mebel. Kementerian Perindustrian mencatat, sebanyak 85 persen bahan baku rotan dunia dihasilkan oleh Indonesia. Sisanya dari Filipina, Vietnam, dan negara Asia lainnya.

"Daerah penghasil rotan di Indonesia berada di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan Papua,” kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan resmi, Rabu (29/3).

Sedangkan sentra industri hilir rotan di Indonesia tersebar di sejumlah kota seperti Cirebon, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Jepara, Kudus, Semarang, Sukoharjo, dan Yogyakarta. Potensi produksi rotan Indonesia saat ini mencapai 143.120 ton per tahun.

“Pemerintah berupaya mengurangi berbagai hambatan yang selama ini dihadapi pelaku usaha mebel nasional dalam proses produksi, pemasaran maupun ekspor,” kata Airlangga.

Hambatan yang kerap dialami pengusaha mebel antara lain Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dengan dokumen V-Legal yang sudah diberlakukan wajib bagi industri furnitur. Pelaku industri furnitur menilai SLVK belum memberikan manfaat khususnya terkait masalah dokumen V-Legal di negara tujuan ekspor.

Saat ini, baru Uni Eropa yang sudah memiliki kerangka kerja sama Forest Law Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA). Sedangkan kebijakan ini berlaku ke seluruh negara tujuan ekspor.

Dalam upaya mengatasi hal tersebut, Airlangga menilai perlunya koordinasi dengan pemerintah Uni Eropa (G to G) untuk menghilangkan kendala teknis yang menghambat produk Indonesia masuk ke pasar Uni Eropa.

“Sehingga produk furnitur Indonesia dapat privilege masuk ke pasar Uni Eropa melalui Greenline dan melakukan negosiasi dengan negara tujuan ekspor lainnya untuk meningkatkan keberterimaan SVLK,” tuturnya.

Opsi lainnya, mengeluarkan atau mengecualikan produk furnitur dan kerajinan kayu dari kewajiban SVLK. “Makanya, SVLK diminta untuk disederhanakan dan bisa dikomunikasikan kepada seluruh konsumen,” jelas Airlangga.

Lebih lanjut, Airlanagga mengatakan kementeriannya juga mengusulkan agar perusahaan yang sudah mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) tidak perlu rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk impor kayu karena dinilai akan menghambat proses produksi.

“Saat ini, banyak sekali bahan baku kayu yang harus diimpor pelaku industri furnitur seperti kayu oak dan poplar,” sebutnya. Jenis-jenis kayu tersebut tidak tersedia di dalam negeri sehingga perlu impor.

Selain itu, masalah lainnya adalah impor barang contoh (sampel) furnitur masih harus melalui proses karantina Kementerian Pertanian yang memakan waktu mengakibatkan tertundanya proses produksi furnitur.

Padahal produk furnitur merupakan produk olahan, di mana sebelum diimpor sudah melalui proses fumigasi di negara asalnya sehingga bebas hama penyakit. Airlangga menyarankan agar sampel furnitur tidak lagi harus melalui proses karantina.

Airlangga menyampaikan, pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas pajak seperti tax allowance bagi pelaku usaha furnitur di Indonesia agar produk furnitur Indonesia semakin bersaing. Insentif ini diberikan dengan tujuan mempermudah cash flow perusahaan dan mengurangi beban biaya tenaga kerja.

“Industri furnitur merupakan salah satu sektor yang dapat memanfaatkan kebijakan pemotongan pajak penghasilan dan penundaan pembayaran pajak penghasilan,” ujarnya.